DPR: Polri Seharusnya Bisa Jaga Marwah Antar Lembaga Negara

Kamis, 25 April 2013 – 13:12 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menyatakan putusan Mahkamah Agung yang tidak tertib sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menempatkan Kejaksaan dalam posisi serba salah.

Menurut Eva Kusuma, putusan yang sama telah dipaksakan untuk dieksekusi terhadap Anand Krisna. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa Anand ke Denpasar dengan bantuan Polri setempat. Polda setempat bersedia membantu.

"Aneh jika perilaku Polda Jawa Barat saat ini berbeda untuk kasus Susno Duadji dengan menuruti permintaan pengacara yang menggunakan argumen normatif dan benar tersebut," ujar Eva saat dihubungi, Kamis (25/4).

Eva menyesali double standard Polri yang menempatkan Kejaksaan pada posisi serba sulit. Sepatutnya Polri tetap bertindak independen, profesional dan menjaga marwah sesama lembaga negara. "Jika memang tidak setuju tidak perlu memberikan perlindungan hukum," kata dia.

Isu korsa aparat keamanan justru memberikan pendidikan politik yang memuakkan karena mendelegitimasi hukum. Perilaku penegak hukum sungguh telah menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Saya berharap ada koordinasi dan kesepahaman antar lembaga negara sehingga negara tidak kehilangan wibawa karena ormas menghalangi eksekusi, polri dan kejaksaan tidak berdaya," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Standar Biaya Perizinan Belum Diterapkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler