DPR: Prinsipnya, Bidan itu Tidak Buka Praktik, Tapi..

Selasa, 07 Juni 2016 – 20:11 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani meminta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), tidak sembarangan mengeluarkan izin pendidikan bidan. Sebab kebutuhan nasional terhadap jumlah bidan sudah mencukupi.

"Menurut WHO, satu bidan idealnya untuk 1.000 penduduk. Berdasarkan data Ikatan Bidan Indonesia (IBI) saat ini sudah tersedia lebih dari 325 ribu bidan di seluruh Indonesia. Artinya, kebutuhan terhadap bidan sudah terpenuhi," kata Irma dalam Forum Legislasi 'RUU tentang Kebidanan' di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (7/6).

BACA JUGA: Anggaran KPK Juga Dipangkas, Ini Guyonan Basaria

Terlebih, keberadaan para bidan ini tidak merata di seluruh Indonesia. Setidaknya ada sekitar 20 persen desa di Indonesia yang tidak ada bidan.

"Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, meski bidan dilarang mengeluarkan resep obat, tapi karena tidak ada dokter, mereka juga mengeluarkan resep untuk warga desa yang berobat," tutur Irma.

BACA JUGA: Anggaran Dipangkas, DPR Minta Komnas HAM Jangan Mengeluh

Karena itu, UU tentang Kebidanan ini lanjut Irma, sangat penting untuk mengatur kebidanan. Melalui UU ini nantinya semua bidan harus memiliki sertifikat dan terakreditasi sebagai legitimasi untuk kompetensi, surat izin praktik kebidanan, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Tidak semua bidan bisa praktik mandiri, karena selama ini memang sebagai asisten dokter, tim pelayanan kesehatan. UU ini akan menjadi dasar hukum bidan di lapangan. Prinsipnya, bidan itu tidak buka praktik tapi bekerja dengan sistem pola asuh serta bekerja tidak dalam bentuk tindakan medis, kecuali dalam kondisi tertentu," ujar Irma.

BACA JUGA: Gokil! 10 Bulan Penghuni Lapas Bertambah 20 Ribu

Terakhir Irma mengatakan, saat ini Komisi IX DPR sudah membentuk Panita Kerja (Panja) RUU tentang Kebidanan dan sudah memulai membahasnya. (fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Proposal Investasi, Menpar Percepat BOP dan KEK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler