Petinggi Telkomsel Tersangka Pencurian Pulsa

Jumat, 09 Maret 2012 – 12:41 WIB

JAKARTA - Kasus pencurian pulsa mulai menyeret nama-nama besar. Kali ini Mabes Polri menetapkan Vice President Digital Music and Content Management PT Telkomsel Krishnawan Pribadi sebagai tersangka. Dia dianggap ikut bertanggung jawab terhadap lenyapnya pulsa konsumen.

"Dia yang tanda tangan untuk perjanjian dengan content provider," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri. Selain Krishnawan, ikut juga jadi tersangka adalah Dirut PT Colibri Networks berinisial NHB.

Mantan komandan Densus 88 itu menambahkan, Krishnawan sejatinya sudah pernah dipanggil terkait kasus dugaan pencurian pulsa. Bahkan dia sudah dipanggil hingga dua kali. Tapi Krishnawan selalu mangkir dengan alasan sakit. "Ini sudah pemanggilan kedua sebagai tersangka. Kami akan cek apakah benar dia sakit? Kalau sakit, kami akan bawa ke rumah sakit," katanya.

Saud menegaskan, Mabes Polri akan mengirim tim dokter untuk mengkonfirmasi kebenaran alasan Krishnawan yang beralasan sakit. "Kalau benar sakit, kami akan kirim tim dan mengobati ke RS Polri," katanya.

Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno menanggapi akan terus mempelajari kasus tersebut. Dia juga menjanjikan kasus itu bisa berjalan secara objektif. Apalagi, Telkomsel terkonsolidasi dalam perusahaan publik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM).?

"Sebagai perusahaan publik aspek kepatuhan atau compliance terhadap hukum dan peraturan sangat penting. Tidak ada satupun policy perusahaan yang menganjurkan adanya tindakan pencurian. Kita terus bekerjasama dengan polisi untuk mencari bukti-buktinya," tandas Sarwoto.

Kasus pencurian pulsa sendiri mulai merebak Oktober tahun lalu. Kala itu, tuduhan mengarah pada perusahaan penyedia konten atau content provider. Kemudian, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menindaklanjuti dengan mengambil langkah melakukan pengusutan atas penyedotan pulsa yang meresahkan pengguna layanan telekomunikasi. Saat itu, BRTI berjanji akan menuntaskan persoalan tersebut dalam waktu tiga bulan.
   
Sebenarnya, pemberian sanksi bagi penyedia konten yang nakal sudah diatur dalam peraturan menteri Kominfo 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast). Pertama, berupa sanksi administrasi karena secara regulasi penyedia konten mendapat izin melalui pendaftaran. Kedua, pencabutan izin content provider bersangkutan. Untuk proses pelarangan melakukan layanan jasa pesan premium dan pencabutan izin dilakukan setelah ada peringatan tertulis tiga kali berturut-turut dalam tujuh hari kerja.

Akan tetapi kemudian, BRTI mengeluarkan tindakan tegas dengan melayangkan surat edaran pada operator telekomunikasi. Dalam surat bertanda tangan Dirjen Penyelenggara Pos dan informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekaligus ketua BRTI tersebut menyatakan memberi instruksi pada operator agar menyetop penawaran konten premium. Instruksi penghentian tersebut bersifat sementara sampai tindakan berikutnya.

Di tengah kemelut kasus penyedotan pulsa, DPR membentuk Panja Pencurian Pulsa. Secara bergantian, mereka mengundang pihak-pihak terkait. Di antaranya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BRTI, petinggi operator telekomunikasi, perusahaan penyedia konten sampai pihak berwajib. (aga/res)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Banding Putusan Remisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler