jpnn.com, JAKARTA - DPR RI menyetujui penjualan dua bekas kapal perang, yakni KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513 dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa (8/2).
Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menyampaikan laporan.
BACA JUGA: 255 dari 575 Anggota DPR Tak Hadiri Rapat Paripurna, Ada Apa?
Anton menyatakan Komisi I DPR telah menggelar rapat dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan KSAL Laksamana Yudo Margono beberapa waktu lalu.
Komisi yang membidangi urusan pertahanan itu juga telah mendengarkan penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan Menhan Prabowo terkait kapal KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu tersebut.
BACA JUGA: Rumah Almarhum Nyamin Ini Dihargai Rp 2,1 Miliar, Lalu Dirobohkan
"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Teluk Penyu 513," kata Anton dalam laporannya.
Anton menyebutkan persetujuan itu sesuai dengan surat Presiden RI perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara.
BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal Siap Memberi Surat Sakti
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang menanyakan kepada peserta paripurna apakah hasil keputusan Komisi I DPR bisa disahkan sebagai keputusan DPR.
"Kami menanyakan kepada sidang terhormat, apalah penjualan barang milik negara KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu apakah bisa disetujui?," tanya Dasco.
"Setuju," ucap anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto menyebut eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 sudah tidak layak beroperasi.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan menjual kedua alutsista kapal perang tersebut.
"Jadi, sudah enggak bisa dipakai lagi," kata Prabowo Subianto sebelum rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Kamis (27/1). (mcr8/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra