DPR RI Mendukung Kebijakan Mensos Risma Merestrukturisasi Organisasi

Rabu, 09 Februari 2022 – 15:08 WIB
Mensos Tri Rismaharini dalam forum group discussion (FGD) Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR RI. Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mendukung kebijakan reformasi birokrasi dan restrukturisasi organisasi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Seiring dengan kebijakan itu, wakil rakyat menekankan pentingnya memastikan kebijakan dibarengi dengan rencana yang terukur.

BACA JUGA: Kemensos Bantu Perempuan dengan Tumor Perut Dapatkan PKH dari Balai Insyaf

Apresiasi dari Komisi VIII DPR RI disampaikan dalam forum group discussion (FGD) Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR RI.

FGD mengambil topik Arah ke Kebijakan Program dan Anggaran Kementerian Sosial Sesuai dengan Perpres Nomor 110 Tahun 2021.

BACA JUGA: Begini Kisah Pendampingan dari Kemensos terhadap KPM Bermental Dak Kawa Nyusah

Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dan dihadiri jajaran wakil ketua dan anggota yang hadir secara daring dan luring.

Secara umum, topik yang banyak mendapat sorotan wakil rakyat adalah kebijakan terkait kualitas sumber daya manusia (SDM), penanganan lansia, peran pendamping, dan kebijakan umum dalam penanganan kemiskinan.

BACA JUGA: Kemensos Lakukan Tes PCR Kepada Pegawai ASN dan Non ASN

Terkait kebijakan restrukturisasi organisasi, Yandri Susanto dan anggota Fraksi PKS Buchori Yusuf menekankan pentingnya kebijakan tersebut.

Kemudian, memastikan kompetensi SDM. Dengan demikian, SDM yang mendapatkan kewenangan benar-benar bisa dipastikan adalah sosok berkinerja.

“Karena itu, penting untuk menerapkan evaluasi terhadap SDM. Tidak hanya para pembuat keputusan di pusat, tetapi juga pelaksana di lapangan seperti SDM kesejahteraan sosial, yakni para pendamping di berbagai daerah,'' kata Yandri dalam pertemuan tersebut (8/2).

Anggota dewan sepakat dengan arah kebijakan Mensos yang hendak mengoptimalkan dan meningkatkan peran pendamping sosial.

Mereka mengapresiasi rencana Mensos untuk meningkatkan apresiasi dan penghargaan kepada pendamping.

“Namun, tetap harus ada evaluasi,” kata Buchori. Hal senada disuarakan anggota Fraksi Gerindra M. Husni, anggota Fraksi Nasdem Lisda Hendrajoni, dan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.

Anggota dewan lain mendukung langkah Mensos dalam penanganan lansia yang hidup sendiri dan upaya menyiapkan program kewirausahaan sosial bagi penerima manfaat di bawah usia 40 tahun.

Mensos Risma juga menjelaskan kebijakan umum terkait arah kebijakan dan anggaran sesuai Perpres Nomor 110 Tahun 2021.

Risma menyatakan, susunan organisasi yang baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dalam menyasar target program pemerintah.

“Penataan organisasi bertujuan meningkatkan respons, efisiensi, dan efektivitas organisasi sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik,” kata Risma.

“Penataan kelembagaan dilakukan berdasarkan kajian akademik yang dilakukan sebelumnya. Sejalan dengan kompleksitas tantangan, dipandang perlu melakukan transformasi organisasi yang mampu merespons dan menjawab kebutuhan publik,” katanya.

Transformasi fungsi organisasi Kemensos yang tertuang dalam Perpres 110 mencerminkan fungsi organisasi yang berorientasi pada tujuan, lincah, koordinatif, efesien, dan efektif.

Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial memuat sejumlah perubahan pada organisasi dan tata kerja organisasi.

Salah satu perubahan di dalam regulasi tersebut adalah penetapan delapan unit kerja setingkat eselon I.

Yakni, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Inspektorat Jenderal, dan tiga Staf Ahli Menteri.

Komisi VIII DPR telah menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial untuk tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp 78.256.327.121.000.

Dari anggaran tersebut, Rp 74,165 triliun dialokasikan untuk belanja bantuan sosial, belanja barang Rp 3.485.685.279.000, belanja modal Rp 87.020.071.000, dan belanja pegawai Rp 517.628.471.000. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler