jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI La Tinro La Tunrung menyampaikan sebagian pengusaha mengeluh mengenai izin usaha yang dipersulit dan masih berbelit-belit hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan La Tunrung dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/6).
BACA JUGA: BRI dan Kementerian Investasi Bersinergi untuk Memudahkan Layanan dan Perizinan UMKM
“Banyak pengusaha mengeluh, ada yang izinnya sudah puluhan tahun tidak bisa keluar. Problem pertama yang ada adalah aturan yang selalu berubah-ubah. Sudah memutuskan aturan, berubah lagi aturan yang lain. Orang sudah menyiapkan seluruh berkasnya berubah lagi aturan yang lain. Ini kan jadi problem untuk semua," ujar La Tunrung.
Dia berharap kehadiran Kementerian Investasi dapat memberikan pelayanan dan koordinasi dengan lembaga-lembaga kementerian lain sehingga izin usaha mereka itu tidak dipersulit.
BACA JUGA: Dorong Keterpaduan Implementasi Perizinan Multiusaha Kehutanan dan Nilai Ekonomi Karbon
“Mohon melakukan koordinasi sebagai eksekutor sehingga suatu izin bisa dipermudah dan dipercepat," tega La Tunrung.
Setuju dengan La Tinro La Tunrung, Wakil Ketua Komisi VI yang akrab disapa Demer itu membenarkan apa yang terjadi di lapangan.
BACA JUGA: Abraham DPD RI: Ketiadaan Tata Ruang Menghambat Pembangunan
"Karena saya juga sempat mengalami hal ini, kita sudah siapkan semuanya, investasi mau masuk, tempatnya juga sudah siap, namun karena persoalan rekomendasi yang ada di bawah jadilah ditunda perizinan kami. Tugas dan tanggung jawab BKPM yang mulanya kurang kewenangannya kini ditambah. Semoga menjadi lebih leluasa bergerak,” ujar politikus asal Bali tersebut.
Sejalan dengan masukan DPR, Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia membenarkan masih adanya oknum yang memanfaatkan proses perizinan usaha untuk kepentingan tertentu.
“Apa yang bapak/ibu rasakan tentang izin di daerah masih susah dan putar-putar. Itu juga yang saya rasakan ketika saya pertama jadi pengusaha. Ini adalah potret dari sebuah sistem birokrasi di negara kita,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, Undang-Undang Ciptaker tujuannya agar dunia usaha mendapatkan kepastian perizinan, kemudahan, efisiensi dan transparansi. Pasal 174 UU Ciptaker dikatakan bahwa kewenangan gubernur, bupati, dan kementerian lembaga terkait dalam konteks ijin dimaknai sebagai kewenangan presiden yang dilimpahkan pada mereka,.
“Seluruh perizinanan usaha nantinya akan berbasis online dan pelayanan modal satu pintu," ujarnya memaparkan solusi.
Kementerian Investasi & BKPM terbilang kementerian yang memang baru saja dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.
Saat ini Indonesia memerlukan adanya investasi, utamanya investasi asing guna menyeimbangkan neraca dan mewujudkan kesejahteraan dalam jangka panjang.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi