BRI dan Kementerian Investasi Bersinergi untuk Memudahkan Layanan dan Perizinan UMKM

Jumat, 07 Mei 2021 – 19:03 WIB
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memperluas perannya dalam mengembangkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Foto: BRI

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memperluas perannya dalam mengembangkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu diwujukan dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelayanan Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

BACA JUGA: BRI Meluncurkan Platform Pemberdayaan LinkUMKM untuk Pelatihan yang Berkualitas

Nota kesepahaman kerja sama ditandatangani langsung oleh Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto dan Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM Riyatno pada Jumat (7/5) di Jakarta.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto menyatakan melalui penandatanganan MoU ini, BRI dan Kementerian Investasi/BKPM resmi memiliki landasan untuk bekerja sama melayani perizinan usaha dan memenuhi kebutuhan produk/jasa keuangan pelaku UMKM.

BACA JUGA: BRI Group Bidik Potensi Gig Economy Lewat Digital Banking

Menurut dia, kerja sama akan menciptakan sinergi antara data pelaku UMKM pada aplikasi Online Single Submission (OSS) dengan berbagai aplikasi, kanal, dan layanan milik BRI.

OSS merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan usaha. Melalui aplikasi ini, pengusaha bisa mengurus secara cepat pembuatan berkas-berkas terkait izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, serta izin komersial dan operasional.

BACA JUGA: Salurkan Donasi Capai Rp 5 Miliar, Wakil Dirut BRI: Bentuk Dukungan Kepada Masyarakat

“Kerjasama ini merupakan salah satu manifestasi upaya kami untuk mempermudah akses pelaku UMKM terhadap berbagai layanan dan produk keuangan dari perbankan," ujar Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan, pelaku UMKM tak perlu khawatir lagi, karena setelah terdaftar resmi dan memiliki NIB yang diterbitkan OSS, maka mereka bisa langsung mengurus pengajuan pinjaman, pembukaan rekening, dan menikmati layanan lain dari BRI.

"Tanpa ribet,” ujar Agus.

Agus juga mengatakan melalui sinergi ini, BRI dan Kementerian Investasi/BKPM akan saling mendukung dalam melakukan diseminasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM.

Kemudian, kolaborasi juga akan dilakukan dalam fasilitasi perizinan berusaha, penyelesaian hambatan berusaha, promosi layanan perbankan, serta penggunaan data perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ke depannya pelaku UMKM tak perlu membawa dokumen perizinan seperti SIUP, TDP, dan lain-lain untuk mengajukan pinjaman di BRI," bebernya.

Agus menyebut proses yang efisien membuat pelaku UMKM berkesempatan lebih besar mendapat pendampingan untuk pengembangan usaha, dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih pasti demi keberlanjutan bisnisnya.

"Pelaku UMKM juga dapat lebih mudah mengurus pembuatan NIB dengan adanya kesepakatan antara BRI dan Kementerian Investasi/BKPM," ujar Agus.

NIB merupakan dokumen yang penting dan wajib dimiliki pelaku UMKM, agar bisa dengan mudah mendapat akses pembiayaan, perlindungan hukum, serta pendampingan untuk pengembangan usaha.

Agus menambahkan selain melalui kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM, BRI selama ini telah melakukan berbagai langkah pemberdayaan serta penyediaan akses keuangan yang terjangkau untuk pelaku UMKM.

Berbagai layanan ini disediakan BRI dengan mengandalkan lebih dari 454 ribu Agen BRILink, 9 ribu outlet yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kemudian aplikasi BRISpot yang dimiliki lebih dari 28 ribu tenaga pemasar, serta platform terbaru perusahaan bernama LinkUMKM," ucap Agus. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler