jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul mengatakan legislatif tidak lagi berencana membahas ulang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, kata Pacul, DPR bersama pemerintah sebenarnya sudah menyepakati draf RKUHP terakhir pada 24 November 2022.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Ini Sudah Selasa, Tidak Mungkin DPR Loloskan Laksamana Yudo Secepat Itu
"RKUHP relatif kami sudah sepakat dengan pemerintah," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Namun, Pacul belum bisa membeberkan waktu detail RKUHP bisa disahkan. Termasuk, kemungkinan aturan itu disetujui DPR bersama pemerintah pada pekan ini.
BACA JUGA: Anggota DPR Sebut Ajang G20 Bikin Pelaku UMKM Bali Naik Kelas
"Ini belum Bamus, tetapi prinsip itu RKUHP relatif sudah klir," katanya.
Pacul menyadari masih ada kelompok masyarakat yang menolak RKUHP hasil draf pada 24 November 2022.
Namun, dia menganggap penolakan hal wajar dan bisa disampaikan di forum yang tepat. Toh, DPR sudah mengakomodir suara kelompok yang tidak sepakat.
"Kami sudah mengubah lebih dari separuh dan itu wajar saja kalau masih ada yang protes. Ada mekanismenya," ujar Pacul. (ast/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan