DPR: RUU Minol Tak Akan Menutup Pabrik Miras

Rabu, 11 November 2015 – 02:10 WIB
Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengatakan RUU Minol tidak akan menutup pabrik-pabrik yang memproduksi minuman keras. RUU ini hanya mengatur distribusi dan konsumsi Minol agar tidak di sembarang tempat, yang bisa membahayakan anak-anak.

“Dalam RUU ini, ada pengecualian untuk industri, farmasi, dan pariwisata, atau mungkin di hotel tertentu,” kata Arwani Thomafi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).

BACA JUGA: Penjabat Kada Bisa Berhentikan Pejabat Asal...

Politikus PPP ini menjelaskan, RUU ini bertujuan untuk memberikan proteksi kepada masyarakat dari tindak kriminal, kejahatan, dan dampak negatif dari miras.

“DPR sudah berkomunikasi dengan kepala daerah terkait Perda-Perda yang melegalkan Miras, sehingga mereka akan memiliki payung hukum lebih kuat lagi dengan RUU Minol ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Kata Fahri Hamzah Jokowi Orang Baru di Panggung Nasional

Ia menjelaskan pembahasan RUU Minol ini dimulai pada pertengahan November 2015 sampai Januari 2016. Proses pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari bisang kesehatan, agama, hukum, pemuda, pengusaha, industri dan pemerintah.

“Pada prinsipnya kita melarang untuk semua aspek Miras baik produksi, distribusi dan konsumsi, kecuali untuk kepentingan farmasi, pariwisata, dan kepentingan masyarakat terbatas (adat),” katanya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2016, Lulusan SMA Tugasnya jaga Napi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Kelompok Paham Radikal, Terapkan Wajib Lapor Tamu 1x24 Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler