DPR Sahkan 22 RUU, Termasuk 3 Pemekaran

Jumat, 29 Agustus 2014 – 22:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso memotong tumpeng dalam acara peringatan HUT RI ke-69. Foto: dpr.go.id

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan Paripurna DPR yang digelar bertepatan dengan HUT DPR RI ke-69, Jumat (29/8), mengesahkan 22 Rancangan Undang-Undang (RUU).

"Ini tambahan capaian positif bagi DPR menjelang berakhirnya masa kerja, yakni disahkannya 22 RUU terdiri dari 11 RUU menyangkut Prolegnas, 3 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB), 5 RUU Perjanjian Internasional, dan 3 RUU Anggaran," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (29/8).

BACA JUGA: Ajudan Bawa Uang ke Ciasem, Nazaruddin dan Ibas Satu Ruangan

Selain ke-22 RUU tersebut, lanjut politisi Partai Golkar itu, kemungkinan besar jumlah RUU yang segera diselesaikan akan terus bertambah hingga akhir September 2014 mendatang.

Priyo menyampaikan sejumlah RUU yang telah disahkan menjadi UU. Di antaranya dari Prolegnas adalah UU Keinsinyuran, UU Kesehatan Jiwa, dan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). "Dari RUU Daerah Otonomi Baru ada tiga pemekaran, yaitu Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Buton Tengah. Ketiganya berada di Provinsi Sulawesi Tenggara," ujarnya.

BACA JUGA: Suhardi Dimakamkan di Pemakaman Keluarga Besar UGM

Sementara RUU Perjanjian Internasional di antaranya menyangkut UU Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Lalu ada UU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan India. Dan ada UU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir.

"Semua RUU yang sudah disahkan tersebut merupakan capaian monumental ketika masa kerja tinggal menghitung hari," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Anggap Dugaan Aliran Uang ke Ibas Bagian dari Upaya Sudutkan PD

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Ogah Buru-buru Tahan Dirut AP I


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler