jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung R Widyo Pramono membenarkan bahwa Direktur PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo, sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. “Sudah penyidikan, Dirut sudah tersangka,” tegas Widyo kepada wartawan di Kejagung, Jumat (29/8).
Kendati demikian, ia mengaku bahwa Kejagung tidak buru-buru melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. “Tunggu, jangan buru-buru ditahan,” ujarnya.
BACA JUGA: Menpora Minta Sekolah Kembali Giatkan Senam Kesegaran Jasmani
Menurut Widyo, proses penahanan terhadap tersangka yang ditangani Pidsus Kejagung dilakukan secara simultan. “Semua bergerak dan setiap hari tanpa ada penanganan perkara tersebut,” paparnya.
Lebih jauh Widyo menegaskan bahwa soal penahanan dan pencekalan terhadap tersangka pasti akan dilakukan. “Nanti kita lakukan semua,” tegasnya.
BACA JUGA: Bos Dutasari Bantah Keluarkan Uang demi Dapatkan Proyek Hambalang
Seperti diketahui, Tommy menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil Damkar. "Nilai proyeksi pengadaan mobil itu mencapai Rp 63 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana.
Selain Tommy, penyidik juga menetapkan Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL, sebagai tersangka. Kendati demikian, Tonny enggan membeber peran keduanya dalam kasus ini. Begitu juga soal kerugian negara dalam kasus tersebut, masih dihitung."Masih dalam proses perhitungan atau masih diselidiki," ujarnya.
BACA JUGA: Tim Transisi Godok Kriteria Menteri Kabinet Jokowi-JK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 16 Juli 2014. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adrianus Bersedia Minta Maaf ke Polri
Redaktur : Tim Redaksi