DPR Sahkan Revisi UU PPP, Partai Buruh Bereaksi Keras, Pakai Diksi Akal-akalan

Selasa, 24 Mei 2022 – 19:47 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik keras disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/5).

"Hanya akal-akalan hukum agar Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya dan bisa segera disahkan," kata Said Iqbal melalui keterangan persnya, Selasa.

BACA JUGA: May Day Fiesta, Said Iqbal: ATM Saldo Rp 500 Ribu per Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan parpolnya menolak pengesahan RUU PPP.

Said Iqbal beralasan aturan itu disahkan dengan cepat atau bersifat kejar tayang. Dia mencatat hanya 10 hari revisi UU PPP dibahas di Baleg DPR RI.

BACA JUGA: Demo Buruh di Depan DPR, Ribuan Massa Penuhi Jalan

"Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang luas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu," ujar Said Iqbal.

Oleh karena itu, kata dia, Partai Buruh bersama elemen rakyat akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 di DPR RI demi menolak RUU PPP.

BACA JUGA: Buruh Bentangkan Spanduk di Pagar Gedung DPR RI, Nih Tuntutannya

"Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut," tutur Said Iqbal. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Said Sebut Puluhan Ribu Buruh Akan Peringati May Day Fiesta di GBK, Nih Tuntutannya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler