BACA JUGA: DPR Tuding Pemerintah Aniaya Warga
Dari pihak pemerintah, dihadiri oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero WacikSebelumnya, RUU tentang Cagar Budaya ini merupakan usul inisiatif DPR melalui Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 25 Mei 2010. Dalam Rapat Paripurna tersebut, RUU ini diterima secara aklamasi menjadi usul inisiatif DPR
BACA JUGA: Pagi Ini Syamsul Diperiksa KPK
Wakil Ketua Komisi X yang juga mantan Ketua Panja RUU tentang Cagar Budaya, Heri Akhmadi dalam paripurna menjelaskan bahwa RUU ini merupakan revisi atas UU 5/1992 tentang Benda Cagar BudayaPerubahan nama bukan sekadar tampilan permukaan saja, melainkan terjadi perubahan paradigma yang mendasar dan substansi dari UU 5/1992
BACA JUGA: Kader PKB Diperintahkan Ikut Peduli
"Perubahan mendasar dan substansi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Cagar Budaya ini antara lain paradigma pelestarian dinamis, pengelolaan yang berbasis masyarakat, orientasi kawasan, arkeologi di air, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kesejahteraan rakyat," ungkapnya.Lebih lanjut dia katakan, judul RUU tentang Cagar Budaya sendiri, bermakna bahwa yang akan diatur dalam undang-undang ini tidak terbatas hanya bendaTetapi meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan, berdasarkan kriteria, kepemilikan, penguasaan, penemuan, pencarian, pendaftaran, penetapan, pemeringkatan dan penghapusan.
"Karena luasnya pengertian warisan budaya, maka dalam RUU ini dibatasi terhadap warisan budaya bersifat kebendaan (tangible)Sementara untuk warisan budaya bersifat nonkebendaan (intangible) akan diatur dalam undang-undang lain yaitu RUU tentang Kebudayaan yang saat ini naskah akademiknya sedang dipersiapkan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Menteri Jero Wacik menyatakan apresiasi terhadap substansi dan pengesahaan UU tentang Cagar Budaya ini karena adanya kompensasi terhadap pemilik cagar budaya"Bagi pemilik cagar budaya yang telah memenuhi kewajibannya diberikan hak berupa kompensasi dan insentifSelama ini kalau warga menemukan benda cagar budaya, uang penggantinya terlalu murah sehingga mereka tidak rela dan tidak ikhlas menyerahkannya," kata Jero Wacik.
Oleh karena itu, dengan pengesahan RUU Cagar Budaya diharapakan ada bentuk reward (penghargaan) dan punishment (sanksi) yang jelasSementara, Priyo menegaskan, RUU Cagar Budaya bermakna bahwa yang akan diatur dalam undang-undang ini tidak terbatas hanya benda, tetapi meliputi bangunan, struktur, situs dan kawasan yang berdasarkan kriteria, kepemilikan, penguasaan, penemuan, pencarian, penetapan, peringatan dan penghapusan.
Selain itu, juga mengatur sistem register nasional cagar budaya meliputi pendaftaran, peringkat, penetapan, dan penghapusan cagar budaya"Norma ini memberikan tekanan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya aktif dalam pencatatan dan pengelolaan serta pelestarian cagar budayaMasyarakat juga didorong berperan aktif dalam upaya menjaga pelestarian cagar budaya," kata Priyo.
Demikian juga hal dengan kepemilikanRUU Cagar Budaya ini secara tegas menyatakan bahwa cagar budaya yang telah dimiliki oleh negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya seperti termuat pada ayat (4) pasal 16"Substansi lain yang juga sangat penting, RUU tentang Cagar Budaya ini juga memuat ketentuan pidana diatur berjenjang berdasarkan klasifikasi tindak pidana, termasuk pula pemberatan pidana pemufakatan jahat, koorporasi, dan pejabat yang melakukan tindak pidana maupun yang memberi perintah tindak pidana, dan hukuman pidananya ditambah 1/3 dari ketentuan," tegasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Sesekali Demo Boleh
Redaktur : Tim Redaksi