DPR Sahkan UU Hukum Disiplin Militer

Rabu, 24 September 2014 – 15:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rapat Paripurna DPR, Rabu (24/9), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Disiplin Militer menjadi UU.

Persetujuan diambil secara aklamasi, usai Ketua Pansus RUU tersebut, TB Hasanuddin menyampaikan laporan pembahasan RUU di tingkat Pansus.

BACA JUGA: Perebutan Ketua DPD Mulai Memanas

Dalam Sidang Paripurna DPR yang juga dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro, TB Hasanuddin mengatakan, dari realita yang ada masih ditemukan oknum TNI yang melakukan pelanggaran di lapangan.

Akibatnya, mencederai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, delapan wajib TNI, dan Kode Etik Keprajuritan.

BACA JUGA: Gerindra Bekali Kader yang Segera Duduk di DPR

Sementara Hukum Disiplin Militer yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI menurut TB Hasanuddin, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi di dalam lingkungan TNI.

"Dengan adanya penggantian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI, diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam memberikan pembinaan dan menjamin hak dari militer dan pimpinan dalam pembinaan disiplin dari sistem kemiliteran di Indonesia. Undang-Undang tentang perubahan atau penggantian Hukum Disiplin Militer merupakan Undang-Undang yang bersifat lex specialis dari peraturan militer di Indonesia," ujar politisi PDIP itu.

BACA JUGA: Pengesahan RUU Pemekaran Molor

Wakil Ketua Komisi I DPR itu menjelaskan, dalam proses pembahasan RUU tentang Hukum Disiplin Militer, Komisi I melibatkan pandangan dan pendapat publik, antara lain dari akademisi, praktisi hukum dan militer, serta lembaga swadaya masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Masukan dan pandangan dari publik tersebut, sangat memberikan manfaat bagi Komisi I DPR dalam merumuskan pasal-pasal dalam RUU tentang Hukum Disiplin Militer," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Purnomo Yusgiantoro mengatakan, RUU tentang Hukum Disiplin Militer, merupakan sebuah langkah maju bagi penegakan disiplin terhadap militer yang lebih adil, transparan dan proporsional.

"Itu dapat dilihat dengan diberikannya hak mengajukan keberatan sebanyak dua tingkat atas putusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Atasan yang berhak Menghukum (Ankum)," tegas Purnomo.

Selain itu lanjutnya, RUU ini juga mengintrodusir adanya Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer (DPPDM). "Dewan ini bersifat ad hoc yang bertugas memberikan pertimbangan, merekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer," imbuhnya.

Menhan berharap, RUU ini dapat meningkatkan disiplin Prajurit TNI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bermuara pada peningkatan profesionalismenya.

"Prajurit TNI yang profesional merupakan kebutuhan mutlak bagi TNI dalam menjalankan tugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Di samping melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," kata Purnomo Yusgiantoro.(fas/fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terancam Tak Dilantik, Caleg DPR Terpilih dari PDIP Pasrah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler