DPR Sahkan UU Perdagangan

Selasa, 11 Februari 2014 – 16:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Perdagangan usulan pemerintah yang telah dibahas sejak 2013 lalu.

"Dengan demikian Rancangan Undang-undang Perdagangan bisa disahkan menjadi Undang-undang Perdagangan," kata Pramono sembari mengetuk palu setelah meminta persetujun anggota sidang, Selasa (11/2).

BACA JUGA: Artha Meris Bingung Jadi Saksi Rudi Rubiandini

Menurut Ketua Komisi VI, Airlangga Hartarto, saat menyampaikan laporan Komisi VI DPR RI saat rapat paripurna ini mengatakan, UU Perdagangan terdiri dari 19 bab dan 122 pasal serta penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Dalam perspektif yuridis, kata Airlangga, RUU Perdagangan sangat penting karena sejak Proklamasi keberdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur tentang perdagangan secara menyeluruh.

BACA JUGA: Surat Suara Pileg Selesai Akhir Februari

"RUU Perdagangan ini juga diperlukan untuk mengharmonisasi sleuruh peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan," kata Airlangga dalma laoprannya.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamukti saat ditemui usai paripurna DPR mengucap syukur atas pegesahan UU Perdagangan. Sebab, pengesahan ini bersejarah bagi bangsa Indonesia.

BACA JUGA: Polda Sulsel Kejar Pelaku Penembakan

"Alhamdulillah. Ini sebuah peristiwa bersejarah ya, setelah sekian puluh tahun akhirnya kita punya UU yang menyeluruh tentang perdagangan," kata Bayu sebelum meninggalkan Gedung DPR RI.

Menurutnya, UU Perdagangan ini akan memayungi semua pengaturan perdagangan dalam UU lain yang sudah ada. Dia memastikan pengaturan dalam UU ini penuh dengan semangat membela kepentingan nasional, melakukan pemberdayaan perdagangan dalam negeri dan produksi dalam negeri.

"UU ini penuh dengan ruang bagi perlindungan untuk UKM dan Koperasi. Betul-betul mencerminkan sebuah UU yang menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Ini dasar yang kuat untuk kita lebih lagi baik di luar maupun di dalam untuk perjuangkan kepentingan kita," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Dua Mobil Dari Anggota DPRD Banten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler