jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR merespons positif berbagai masukkan dari masyarakat terkait uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan berlangsung 6 April 2017. Alasannya masa tugas dua anggota BPK saat ini akan segera berakhir.
"Masukan masyarakat itu menjadi informasi yang bermanfaat. Baik terkait dengan informasi pidana umum maupun pidana tipikor. Kami tidak berbasis pada informasi isu-isu. Ini adalah hak hukum dan masalah reputasi calon pejabat tinggi negara," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/4/2017).
BACA JUGA: Pendidikan dan Pelatihan Menuju Parlemen Modern
Dua dari sembilan anggota BPK RI yang segera mengakhiri masa jabatannya yaitu, Wakil Ketua merangkap anggota BPK Sapto Amal Damandari dan Anggota I BPK Agung Firman Sampurna.
Dari 26 calon yang akan mengikuti fit and proper tes, terselip nama Dadang Suwarna selaku Direktur Penegak Hukum Ditjen Pajak, yang diduga terlibat sebagai saksi pajak kepengurusan pajak PT. EK Prima Indonesia yang melibatkan Handang Soekarno.
BACA JUGA: Pemanfaatan Panas Bumi Perlu SDM dan Teknologi Memadai
Dadang Suwarna, pada Rabu (14/12) pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.
Disinggung tentang nama Dadang Suwarna, Johnny Plate mengatakan pihaknya akan lebih teliti lagi memeriksa rekam jejak para calon anggota BPK dan berharap BPK dihuni oleh orang-orang berintegritas, kapabilitas dan mampu membawa BPK menjadi lembaga tinggi negara yang modern.
BACA JUGA: Komisi V DPR Gelar FGD Grup Himpun Masukan RUU SDA
Politikus dari Partai Nasdem itu yakin Komisi XI DPR akan mencari pemimpin yang meng-uptodate-kan hasil output dari BPK itu sendiri. Kemudian hasilnya disosialisasikan pada masyarakat sehingga informasi yang beredar tidak keliru dan dapat dicegah.
“Kami akan cari dua anggota BPK yang memiliki integritas, tanpa dipengaruhi pemberitaan opini. Yang kita cari putera terbaik bangsa Indonesia, “ katanya.
Menurut Johnny, hal-hal yang baik di BPK kemudian bisa ditularkan kepada BPK Provinsi atau Kementerian dan lembaga lainnya. "Jadi tidak terbatas pada kualifikasi wajar tanpa pengecualian (WTP) atau tidak masuk kualifikasi. Bahkan sama sekali disclaimer,” katanya.
Menyinggung soal calon anggota BPK yang diduga bermasalah dengan hukum, kata Johnny lagi, tentu yang bersangkutan tidak layak. Namun begitu, DPR tidak bisa begitu saja langsung mencurigai terhadap calon tersebut.
"Apalagi terkait kasus hukum. Kita akan cari dulu, ada atau tidak putusan hukumnya. Jadi selama belum ada putusan hukum, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah, “ ujarnya.
Namun sampai hari ini, sambung Johnny, pihaknya belum menerima laporan seperti itu. Pada prinsipnya DPR menghormati atas praduga tak bersalah dan perlakuan yang adil terhadap dua calon.
Dalam fit and proper test nanti, katanya, tentu DPR akan menanyakan kepada semua calon.
"Kalau betul, tentu ini menjadi masukan yang baik bagi kami. Tetapi jangan sampai merugikan calon kalau itu hanya gosip," katanya.
Sementara Eva Kusuma menegaskan calon anggota BPK yang nantinya terpilih adalah yang bebas dari kepentingan kelompok tertentu dan tidak memiliki masalah hukum, utamanya korupsi.
"Masalah korupsi masih akut di Indonesia. Jadi, perlu komisioner-komisioner yang berintegritas dan ini dibuktikan di track record maupun di perspektif saat fit and proper test kelak. Artinya, calon yang bermasalah hukum, apalagi korupsi tidak layak berada di BPK," ujar Eva dalam rilis yang beredar di kalangan wartawan di Senayan.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta dewan untuk menelusuri rekam jejak setiap calon agar BPK benar-benar diduduki orang-orang yang memiliki integritas. "DPR dalam menseleksi calon komisioner BPK harus melihat rekam jejak masing-masing calon. Karena penting buat pertimbangan, DPR harus memilih orang yang miliki integritas," katanya.
Ke-26 calon anggota BPK RI yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPD RI adalah Abdul Latief; Riza Suarga, Bahrullah Akbar, Eko Sembodo, Rusli Naution, Muchamad Syafruddin, Indra Bastian, Ady Setiawan, Sutrisno, Gunawan Sidauruk, Dasril Munir, Suharmanto, Ahmad Yani, Muhammad Yusuf Ateh, Fatkhur Rokhman, Tubagus Haryono, Sumurung Halomoan Nami Naibaho; Anggito Abimanyu, Taufik Hendra Kusuma, Emita Wahyu Astami, Akuntan, Indra Utama, Bambang Ratmoko, Johanes Widodo Hario Mumpuni, dan John Reinhard Sihombing.(*/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi IV DPR Serap Aspirasi Nelayan Lamongan
Redaktur & Reporter : Friederich