"Empat peraturan Bawaslu nyantol di DPR. Sudah dikirim tapi belum ada respon," ungkap anggota Indonesia Parlimentary Center, Erik Kurniawan di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (9/10).
Erik menjelaskan, UU Nomor 15 Tahun 2011 mewajibkan penyelenggara pemilu untuk berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu sebelum membuat peraturan baru. Namun melihat perkembangan yang terjadi, saat ini peraturan tersebut justru menjadi penghambat.
Dengan tertahannya rancangan peraturan tersebut dikhawatirkan mengakibatkan kinerja Bawaslu tidak optimal. Pasalnya, Bawaslu membutuhkan peraturan baru tersebut sebagai landasan hukum dalam menjalankan fungsinya.
"Karena itu masalah ini harus segera dituntaskan, masalahnya harus diperjelas dan kedua belah pihak harus meningkatkan intensitas komunikasi," pungkas Erik.
Sementara itu anggota Formappi, Yurist Oloan mengharapkan agar sengketa antara KPU dan Bawaslu tidak terulang lagi pada pemilu 2014. Kedua lembaga urusan pemilu itu juga diminta bersinergi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mencegah pelanggaran.
"Kalau ada kekurangan di KPU, kita berharap Bawaslu maksimal lakukan pengawasan, baru mengeluarkan hasil kecurangan selama penyelenggaraan pemilu," ucap Yurist. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika KPU Tegas, Jumlah Kontestan Pemilu 2014 Bakal Terpangkas
Redaktur : Tim Redaksi