Menurut Direktur LIMA Indonesia, Ray Rangkuti, waktu seminggu yang diberikan KPU agar parpol melengkapi persyaratan yang kurang, terlalu pendek. Waktu yang singkat ini dianggap akan menjadi penghalang bagi parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan.
"Waktu seminggu untuk perbaikan tidak dapat dikatakan cukup kalau tak disebut pendek. Ada sinyal jumlah partai politik peserta pemilu akan turun drastis," kata Ray dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/10).
Ray juga memperkirakan adanya potensi pelanggaran peraturan dalam proses verifikasi. Oleh karena itu ia mengingatkan KPU untuk memperketat proses verifikasi administrasi tahap kedua.
Ray meminta anggota KPU maupun tim verifikasi tidak meladeni lobi-lobi pihak luar untuk memuluskan verifikasi administrasi partai tertentu. "Waktu yang terbatas, dan faktanya sulit memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan UU, serta jumlah parpol yang seluruhnya belum memenuhi ketentuan dministrasi pencalonan merupakan pintu dan peluang besar untuk melakukan negosiasi," papar Ray.
LIMA Indonesia juga mengingatkan bahwa hasil verifikasi yang ditetapkan KPU RI rentan dengan sengketa dan gugatan. Bawaslu RI sebagai lembaga yang berperan untuk mengatasi sengketa parpol ini diharapkan bisa siaga.
Hanya saja, kata Ray, peraturan sengketa atau pedoman beracara di KPU belum jua ditetapkan dan masih dalam pembahasan dengan pihak DPR. Bawaslu pun diminta segera mengadvokasi agar ketentuan itu segera dibahas kembali untuk ditetapkan.
"Agak mengkhawatirkan jika kelak banyak gugatan atas hasil verifikasi KPU, sementara peraturan sengketa dan pedoman beracaranya belum ditetapkan. Oleh karena itu, LIMA Indonesia mendesak Bawaslu untuk sigap, untuk tidak hanya sibuk soal FGD, workshop dan sederet kegiatan internal lainnya," tandas pria yang biasa berpeci hitam ini.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyatakan bahwa belum ada parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Pasalnya, setiap partai memiliki dokumen yang tidak sesuai dengan syarat yang berlaku.
Dokumen perbaikan yang diserahkan parpol akan diverifikasi kembali oleh KPU pada tanggal 16-22 Oktober 2012. Hasil verifikasi tahap dua akan diumumkan pada tanggal 23-25 Oktober 2012.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Harus Legowo Tunda Pilgub Sultra
Redaktur : Tim Redaksi