DPR Sarankan KPK Sediakan Bilik Bercinta untuk Tahanan

Kamis, 11 Juli 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengkaji kemungkinan menyediakan ruangan khusus untuk memadu kasih bagi tahanan yang ditangani komisi antirasuah itu. Menurut dia, seorang tahanan yang sudah memiliki suami atau istri berhak menyalurkan hasrat biologisnya kepada pasangan masing-masing.

"Kalau menurut asasnya, tersangka itu kan belum dinyatakan bersalah, sehingga hak-hak sipilnya perlu diberikan," ujar Pasek saat dihubungi, Kamis (11/7).

Seperti diketahui, KPK berencana membuat gedung baru. Pasek berharap ruangan khusus suami istri itu dapat terealisasi di gedung baru KPK. "Saya kira itu perlu dipikirkan untuk di pembangunan gedung KPK yang baru," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan, bukan KPK saja yang perlu menyediakan bilik cinta. Lembaga permasyarakatan kata dia, wajib menyediakannya.

"Selain hak asasi juga bagian dari counseling mental. Namun tentu ada aturannya seperti bahwa dilakukan dengan istri sah," ujar Eva.

Seperti diketahui, Sefti Sanustika, istri Ahmad Fathanah yang menjenguk suaminya di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK merasa senang apabila KPK menyediakan ruangan khusus bagi pasangan suami istri. Namun, Sefti mengaku tak menyampaikan permintaan itu kepada KPK.

"Nggak ada (menyampaikan ke KPK). Tapi, kalau disiapin, senang," ujar Sefti.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tunda Kemenangan Alex Noerdin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler