MK Tunda Kemenangan Alex Noerdin

Kamis, 11 Juli 2013 – 19:25 WIB
JAKARTA - Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki yang diusung oleh Partai Golkar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) harus bersabar lagi. Pasalnya, kemenangan calon petahana ini ditunda oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7), Ketua MK Akil Mochtar memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang. Keputusan ini didasarkan atas pertimbangan, Alex-Ishak dianggap memanfaatkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel untuk kampanye.

"MK memerintahkan pemungutan suara ulang," kata Akil ketika membacakan putusan.

Pemungutan suara ulang ini tidak dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, hanya terjadi di 4 kabupaten/kota dari 15 kabupaten/kota di Sumsel atas gugatan yang dilakukan pasangan calon Herman Deru-Maphilinda Boer dan Eddy Santana-Anisja Djuita.

TPS yang diperintahkan diulang adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih yang mencakup seluruh TPS. Sementara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan hanya TPS yang mencakup Kecamatan Warkuk Ranau Selatan saja. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Emir Moeis Bukan Tersangka Terakhir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler