"Dalam waktu dekat kita akan kirim tim ke sana. Saya yang akan pimpin langsung karena ini kampung kita. Jangan dibiarkan ada masalah yang merugikan warga," cetus Sutan Bathoegana kepada JPNN di Jakarta, kemarin (17/9).
Dikatakan, dirinya sudah menerima pengaduan dari sejumlah warga terkait persoalan ini. Warga juga yang meminta Komisi VII DPR turun langsung melihat kondisi di lapangan. "Kami akan segera menyusun pertanyaan-pertanyaan dan dikirim ke perusahaan untuk dijawab saat bertemu nanti," terang Sutan. Dia mengatakan, tim akan dikirim dalam waktu dekat.
Sutan juga mengaku menerima laporan dari warga bahwa dulu pihak perusahaan pernah menjanjikan akan membuang limbah ke laut. "Kalau dulu katanya mau dibuang ke laut dengan mamasang pipa, ya jalankan itu. Tapi saya harus lihat kontraknya dulu seperti apa, apa iya dulu perusahaan menjanjikan dibuang ke laut," ujar salah seorang pendiri Partai Demokrat itu.
Sutan dengan tegas menolak jika limbang dibuang ke sungai. "Kalau dibuang ke sungai, jelas merugikan warga karena sungai merupakan sumber kehidupan. Tidak boleh dibuang ke sungai," tegasnya.
Bahkan, dia menyarankan agar limbah ditanam saja ke dalam tanah, yang relatif tidak membahayakan manusia. Tapi Sutan menyadari, proses pembuangan limbah ke dalam tanah memakan biaya besar.
Nah, jika cara itu tidak memungkinkan, lanjut dia, ya dibuang saja ke laut. "Itu pun prosesnya yang bener sehingga air laut tetap bagus," ujar Sutan.
Dia mengingatkan pihak perusahaan agar tidak sembarangan membuang limbah. Pihak pemerintah, terutama Pemprov Sumut dan Pemkab Tapsel, agar memperhatikan kepentingan rakyat. "Jangan untungnya saja yang dipikirkan, tapi buntungnya yang menanggung rakyat sekitar," cetusnya.
Sementara, di pasak 65 ayat (3) UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 diatur bahwa setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Selanjutnya, di Pasal 66 dinyatakan bahwa Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sementara, di UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sudah terperinci ketentuan mengenai siapa yang punya kewenangan antara perusahaan dengan masyarakat. Penyelesaian konflik yang terjadi wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan kewengan pemkab/pemko untuk menyelesaikannya. Sedang jika di lintas kabupaten/kota, diatasi pemprov.
Seperti diberitakan, rencananya pada hari ini (18/9), persoalan tambang ini akan dibincangkan Pemprovsu dengan pihak perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dengan PT Agincourt Resources di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Medan.
Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan dan Energi. Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumatera Utara (Sumut), Zubaidi mengatakan, Distamben dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut beberapa hari lalu, sudah turun ke lapangan untuk meneliti apa yang sebenarnya terjadi di sana.
Dijelaskannya, dari hasil tim yang turun ke lokasi terjadi ketidaksepahaman antara perusahaan tambang dan masyarakat. “Makanya BLH yang diminta untuk turun karena berkaitan dengan limbah. Sebenarnya, perusahaan itu belum beroperasi dan belum membuang limbahnya. Soal izin operasional perusahaan itu, tidak ada masalah lagi,” tambahnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Flu Burung Ancam Nunukan, Warga Diminta Waspada
Redaktur : Tim Redaksi