DPR Sarankan Pelantikan Hasban jadi Sekda Sumut Ditunda

Selasa, 13 Januari 2015 – 00:14 WIB
Hasban Ritonga. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo menetapkan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, mulai mendapat perhatian dari kalangan DPR RI. Pasalnya, presiden yang selama ini terkesan sangat berhati-hati dalam mengangkat para menteri, justru menetapkan seseorang yang berstatus terdakwa menjadi seorang sekda provinsi.

"Mestinya pengangkatan pejabat di tingkat lokal juga memperhatikan hal itu (prinsip kehati-hatian). Apalagi pengangkatan sekda berurusan dengan kantor presiden dan wakil presiden," ujar anggota DPR asal Sumatera Utara, Saleh Partaonan Daulay, menjawab JPNN.com, Senin (12/1).

BACA JUGA: Petisi Online PRT Medan Tembus 17 Ribu Dukungan

Prinsip kehati-hatian Presiden, kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sebelumnya terlihat saat menyeleksi pengangkatan para menteri, beberapa waktu lalu. Jokowi meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantuan dimaksudkan untuk mengecek rekam jejak calon-calon menteri yang akan diangkat duduk dalam jajaran kabinetnya. Sehingga tidak ada menteri yang diangkat tengah tersandung kasus hukum.

BACA JUGA: Pria Ini Ngaku Bawa Bom karena Takut Naik Pesawat

"Karena itu menurut saya, andaikata masih ada persoalan yang dihadapi, pelantikan seorang pejabat (Sekda Sumut) bisa saja ditunda sampai persoalan tersebut selesai," ujarnya.

Daulay menilai, langkah menunda pelantikan diperlukan agar pejabat yang bersangkutan tidak dibebani oleh persoalan yang dapat menghambat kinerjanya saat menjabat Sekda nantinya. 

BACA JUGA: Banjir Rendam Empat Desa di Malinau Utara

Daulay mengatakan, pemerintah lewat Kemendagri, juga perlu melakukan langkah-langkah taktis menyikapi persoalan yang ada. "Paling tidak, pihak kementerian dalam negeri bisa melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait, dalam hal ini mabes polri," katanya.

Klarifikasi ini diperlukan untuk mendapatkan informasi valid dalam menentukan status persoalan yang dihadapi calon pejabat tersebut. Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah pusat siap mengkaji surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga menjadi Sekda Sumatera Utara.

Pengkajian dapat dilakukan, mengingat Hasban yang saat ini berstatus terdakwa, terkait kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing Medan. "Walau Keppres sudah ada, kita akan cek sekali lagi posisinya di kejaksaan dan kepolisian," ujarnya. 

Menurut Tjahjo, pada dasarnya pemilihan Hasban dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Namun pengkajian lewat Tim Penilai Akhir (TPA), dilakukan setelah Gubernur menyaring terlebih dahulu tiga calon yang disodorkan ke presiden. "Saat diusulkan gubernur bertiga (calon Sekda), itu harus sebelum diusulkan clean n clear," katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyabu di Kamar Hotel, Mahasiswa Cantik Digerebek Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler