DPR Sarankan Pemerintah Terbitkan PP Baru untuk Honorer K2

Minggu, 22 Februari 2015 – 13:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Bambang Riyanto menyarankan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengangkatan honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes. Pasalnya, akan sulit bagi honorer K2 diangkat menjadi CPNS tanpa adanya PP baru.

Bambang mengatakan, persoalan tentang honorer khusus tahun 2012 seharusnya sudah tuntas dengan terbitnya PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. Namun, kata politikus di DPR yang membidangi aparatur negara itu, persoalannya bukan hanya honorer 2012.

BACA JUGA: Calon Kapolri Terima Audiensi Alumni UI

"Harus ada PP baru lagi. PP 56 Tahun 2012 kan sudah habis, tapi masalahnya belum tuntas. Itu sebabnya pemerintah harus menyusun PP baru lagi," kata Bambang kepada JPNN Minggu (22/2).

Menurutnya, pengangkatan honorer K2 tidak boleh disatukan dengan sistem penerimaan CPNS umum. Sebab, pelamar umum lebih ditujukan pada pelamar fresh graduated atau yang baru saja lulus kuliah. Sedangkan honorer K2 banyak yang sudah berusia di atas 35 tahun.

BACA JUGA: DPD Sesalkan Tindakan Presiden Brasil

"Kalau pakai mekanisme sesuai UU ASN, pasti banyak yang tidak lulus lagi. Saya berharap, pemerintah tidak memikirkan untuk tes bagi K2, cukup seleksi administrasi saja. Itu sebabnya harus dibuat PP baru untuk mengaturnya," tandas politikus Gerindra itu. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ingat Kasus Kapolri era Gus Dur? Jokowi juga Bisa Tumbang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putra Amien Rais Duga Pemerintah Mulai Takut Ancaman Boikot Australia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler