jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad memahami langkah pemerintah memberlakukan hukuman mati bagi terpidana narkoba sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia. Upaya pemerintah menegakkan hukum ini harus dihargai oleh negara manapun, termasuk Brasilia dan Australia.
“Secara reflektif jika kita menilik sejarah, negara yang melakukan penentangan terhadap hukuman mati sejatinya merupakan penganut hukuman mati di masa lalu. Sehingga seharusnya mereka cukup memahami ketegasan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia telah banyak merenggut jutaaan nyawa anak-anak muda Indonesia,” katanya, Minggu (22/2) di Jakarta.
BACA JUGA: Ingat Kasus Kapolri era Gus Dur? Jokowi juga Bisa Tumbang
Farouk memahami adanya keberatan terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilayangkan oleh negara asal para terhukum, namun disisi lain seharusnya mereka juga harus menghormati dan memahami sistem hukum yang ada di Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat terkait kejahatan-kejahatan luar biasa seperti narkoba.
Karena itu, Doktor lulusan University of Florida ini menyarankan sebagai bahan pelajaran di masa yang akan datang, ada baiknya setiap negara yang keberatan terhadap hukuman mati untuk secara serius melakukan inventarisasi warganya yang melakukan pelanggaran saat ini, mencegah melakukan kejahatan di Indonesia dan melakukan pendampingan secara intensif dalam proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Putra Amien Rais Duga Pemerintah Mulai Takut Ancaman Boikot Australia
“Indonesia sedang berproses menuju hukum yang berdaulat, proses ini harus dilalui sebagai usaha menegakan hukum. Sejatinya hukuman mati tetap menjadi bagian dari usaha-usaha rasional dalam rangka penanggulangan kejahatan,” jelasnya.
Dia melihat ketegasan Presiden Joko Widodo beralasan karena berdasarkan pada kepentingan nasional yang lebih besar. Sikap tegas presiden juga mendapatkan landasan konstitusional yang kuat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang berpendapat hukuman mati masih diperlukan dan absah berlaku. Ini tertuang dalam putusan MK No 2-3/PUU-V/2007 dalam rangka menguji Pasal 80 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Dicurigai Plt Pimpinan KPK Bawa Misi Kompromi
Secara khusus, Farouk menyesalkan tindakan Presiden Brasil Dilma Rousseff yang menunda upacara penyerahan surat mandat Duta Besar RI untuk Brasil Toto Riyanto, sebagai bentuk keberatan atas eksekusi mati warganya.
Sejauh ini, Pemerintah telah melakukan eksekusi mati terhadap 6 terpidana mati kasus narkotika. Eksekusi mati tahap dua akan segera dilakukan terhadap 11 terpidana mati, meskipun tanggal pastinya belum diputuskan pemerintah. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Didesak Segera Laksanakan Eksekusi Mati
Redaktur : Tim Redaksi