DPR Sebut Calon Kapolri Berstatus Tersangka Kehendak Jokowi

Kamis, 15 Januari 2015 – 10:08 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR seolah lepas tanggung jawab jika seorang Kapolri nantinya berstatus tersangka kasus gratifikasi. Meski meloloskan Komjen Pol Budi Gunawan dalam uji kepatutan dan kelayakan, Rabu (14/1), politisi Senayan menyebut bahwa yang menghendaki seorang tersangka menjadi Kapolri adalah Presiden Jokowi.

"Karena Presiden Jokowi pilihan rakyat, maka tidak ada cara lain bagi DPR kecuali mengikuti kehendak pemimpin rakyat untuk menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Kamis (15/1).

BACA JUGA: Ini Saran Pentolan PKS Soal Foto Mesra Mirip Ketua KPK

Soal dilantik atau tidaknya Budi nanti, itu merupakan hak presiden.  "Selanjutnya terserah presiden, mau diteruskan dengan pelantikan atau dibatalkan," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR ini.

Seperti diketahui, Budi merupakan calon tunggal Kapolri usulan Presiden. Jelang uji kepatutan dan kelayakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Relawan Konser Salam Dua Jari Tolak Komjen Budi jadi Kapolri

BACA JUGA: Politikus PKB Berharap Jokowi Tegas Soal Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Ketidakwajaran Pengajuan Nama Budi Gunawan versi Kompolnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler