Politikus PKB Berharap Jokowi Tegas Soal Ini

Kamis, 15 Januari 2015 – 09:01 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II Fraksi PKB, Yanuar Prihatin berharap, kisruh penetapan pengelolaan desa antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi jangan sampai masuk dalam politik kepentingan.

Menurutnya, permasalahan siapa yang mengelola menyebabkan lambatnya penanganan pembangunan desa.

BACA JUGA: Ini Ketidakwajaran Pengajuan Nama Budi Gunawan versi Kompolnas

“Saatnya duduk bersama, jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” ujar Yanuar kepada wartawan, Kamis (15/01).

Yanuar menjelaskan, dalam desa terdapat dua kepentingan yakni pemerintahan desa dan masyarakat desa. Baginya, ketika dua kepentingan itu sebaiknya dibagi kepada dua kementerian.

BACA JUGA: Dari Black Box Ada Suara Tok Tok Tok, Harus Dipastikan Suara Apa Itu

“Membagi keduanya tentu berkaitan soal dana. Sebaiknya tinggal dibagi saja ke dua kementerian,” lanjutnya.

Dirinya juga menanyakan arti dari Dirjen PMD yang notabene merupakan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Seharusnya jika masuk dari pemberdayaan masyarakat itu tugas dari kementerian desa.

BACA JUGA: Suara Rekaman di Black Box Terdengar Jernih

“Kementerian Desa itu bertugas untuk pemberdayaan desa, jika Kemendagri urusan administrasi desa,” tegasnya.

Maka, ia mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk memanggil kedua menteri untuk penyelesaian konflik tersebut. Serta diharapkan Presiden memiliki ketegasan sikap dalam permasalahan ini dengan mengacu UU Desa.

“Kita harus mengacu kepada UU Desa, ada dua nomenklatur di dalamnya yaitu pemerintahan desa, dan pembangunan desa. Pemerintah desa masuk ke Kemendagri dan pemberdayaan desa masuk ke kementerian desa,” tuturnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Dilarang Ajukan Calon Kada yang Namanya Tiba-tiba Muncul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler