JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menduga Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Mabes Polri telah membiarkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Densus 88 dalam menindak terduga teroris berupa salah tembak dan tangkap.
“Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BPNT seharusnya kedua lembaga ini melakukan audit kinerja dan pengendalian terhadap kinerja Densus 88 di lapangan yang sudah diluar batas kemanusiaan seperti salah tembak dan salah tangkap,” kata Almuzzammil Yusuf, dalam rilisnya, Jumat (15/2).
Sayangnya lanjut poltisi PKS itu, kita tidak melihat adanya sanksi dan audit kinerja yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut. ”Publik memandang BNPT dan Mabes Polri cenderung membiarkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Densus 88. Untuk itu kami dapat memahami jika ada sebagian masyarakat yang menghendaki Densus 88 dibubarkan,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Komisi III DPR berencana membentuk panitia kerja (Panja) pengawasan Densus 88. “Tujuannya agar aspirasi dan kritik masyarakat terkait penanganan terorisme dapat ditangani oleh DPR dan direspon oleh Kapolri dan BNPT. Panja juga akan meminta agar kinerja penanggulangan terorisme dilakukan secara transparan dan akuntabel,” harapnya.
Muzzammil menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya di Komisi III DPR mendukung pemberantasan terorisme di Indonesia yang dipimpin oleh BNPT. Namun, penanggulangan terorisme harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak boleh melanggar konstitusi dan hak asasi manusia.
“Kami tentu mendukung penanggulangan terorisme. Tetapi kami tidak berharap tindakan Densus 88 malah kontrapoduktif dan memicu kemarahan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM, M Nukhoiron menduga Densus 88 telah melakukan penggaran HAM berat. Buktinya, di Makassar dan beberapa daerah lainnya ada penembakan, padahal korban sama sekali tidak menunjukkan perlawanan, ditembak di depan masjid. Ia pun mengaku sedang menelusuri bukti lainnya. Ia juga menyimpan video yang merekam anak-anak seusia 17-an, disuruh telanjang oleh Densus, dan disuruh lari, kemudian di tembak dari belakang.
Prilaku Densus 88 dalam menindak terduga teroris telah meresahkan masyarakat, terutama umat Islam. Densus 88 diduga telah melakukan pelanggaran HAM berat karena telah sengaja beberapa kali melakukan salah tangkap dan salah tembak yang mengakibatkan adanya korban nyawa dan luka-luka.
Dikatakan Almuzzammil Yusuf, itu terjadi karena BNPT dan Mabes Polri telah mendiamkan tindakan Densus 88 dalam menindak terduga teroris dengan cara melanggar HAM. (fas/jpnn)
“Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BPNT seharusnya kedua lembaga ini melakukan audit kinerja dan pengendalian terhadap kinerja Densus 88 di lapangan yang sudah diluar batas kemanusiaan seperti salah tembak dan salah tangkap,” kata Almuzzammil Yusuf, dalam rilisnya, Jumat (15/2).
Sayangnya lanjut poltisi PKS itu, kita tidak melihat adanya sanksi dan audit kinerja yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut. ”Publik memandang BNPT dan Mabes Polri cenderung membiarkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Densus 88. Untuk itu kami dapat memahami jika ada sebagian masyarakat yang menghendaki Densus 88 dibubarkan,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Komisi III DPR berencana membentuk panitia kerja (Panja) pengawasan Densus 88. “Tujuannya agar aspirasi dan kritik masyarakat terkait penanganan terorisme dapat ditangani oleh DPR dan direspon oleh Kapolri dan BNPT. Panja juga akan meminta agar kinerja penanggulangan terorisme dilakukan secara transparan dan akuntabel,” harapnya.
Muzzammil menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya di Komisi III DPR mendukung pemberantasan terorisme di Indonesia yang dipimpin oleh BNPT. Namun, penanggulangan terorisme harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak boleh melanggar konstitusi dan hak asasi manusia.
“Kami tentu mendukung penanggulangan terorisme. Tetapi kami tidak berharap tindakan Densus 88 malah kontrapoduktif dan memicu kemarahan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM, M Nukhoiron menduga Densus 88 telah melakukan penggaran HAM berat. Buktinya, di Makassar dan beberapa daerah lainnya ada penembakan, padahal korban sama sekali tidak menunjukkan perlawanan, ditembak di depan masjid. Ia pun mengaku sedang menelusuri bukti lainnya. Ia juga menyimpan video yang merekam anak-anak seusia 17-an, disuruh telanjang oleh Densus, dan disuruh lari, kemudian di tembak dari belakang.
Prilaku Densus 88 dalam menindak terduga teroris telah meresahkan masyarakat, terutama umat Islam. Densus 88 diduga telah melakukan pelanggaran HAM berat karena telah sengaja beberapa kali melakukan salah tangkap dan salah tembak yang mengakibatkan adanya korban nyawa dan luka-luka.
Dikatakan Almuzzammil Yusuf, itu terjadi karena BNPT dan Mabes Polri telah mendiamkan tindakan Densus 88 dalam menindak terduga teroris dengan cara melanggar HAM. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Berat
Redaktur : Tim Redaksi