"Sikap KPU bisa dikategorikan pelanggaran berat. Karena dalam Peraturan Bersama KPU-Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Nomor 1 tahun 2012, jelas disebutkan wajib melaksanakan putusan yang dibuat oleh penyelenggara Pemilu," ujar Ketua Sinergi Masyarakat (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin di Jakarta, Jumat (15/2).
Fakta lain, meski Bawaslu mengeluarkan putusan sejak Selasa (5/2), KPU ternyata baru menanggapinya, Senin (11/2). Hal ini menurut Said, jelas sangat merugikan PKPI. Karena sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu, parpol hanya diberi batas waktu 3 hari ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), setelah keputusan Bawaslu keluar.
"Mereka menolak (melaksanakan putusan Bawaslu,red) itu setelah lebih dari 3 hari. Jadi ada niat dari KPU mencegah partai ini mengikuti Pemilu," ujarnya.
Atas dugaan pelanggaran ini, KPU menurut Said, minimal bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara, bahkan bisa berujung pemberhentian tetap. Karena jelas-jelas melanggar kode etik.
"Cuma kalau komisionernya diberhentikan, penyelenggaraan Pemilu menjadi semakin rumit, timbul masalah baru. Makanya jalan keluar yang paling tepat, KPU harus patuh terhadap perintah undang-undang dan segera menjalankan keputusan Bawaslu," ujarnya dalam diskusi yang digelar Komunitas Media Pengawas Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, komisioner KPU menurutnya juga bisa dikenai sanksi pidana. "Ini bisa terjadi kalau KPU tetap ngotot tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang bersifat mengikat. Bawaslu bisa rekomendasikan pidana ke polisi, tapi memang sebelum ke tahap ini Bawaslu harus mengkaji terlebih dahulu." katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Haji Makin Mantap Nyapres
Redaktur : Tim Redaksi