“Ini benar-benar sangat merisaukan, karena sesuai tugas pokok dan fungsinya, DKPP hanya boleh mengadili pelaku atas dugaan pelanggaran kode etik. Tapi dengan memerintahkan 18 parpol diverifikasi, memerlihatkan keputusan tersebut telah menyangkut kebijakan. Inikan sama saja misalnya PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) mengeluarkan keputusan memvonis orang sekian tahun penjara. Apa itu boleh? Jadi ini telah melewati tupoksinya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/12).
Agar tidak terjadi kekacauan lebih besar dalam proses Pemilu nantinya, anggota Komisi II ini menilai, DPR tentunya akan mengambil kebijakan. Namun seperti apa bentuknya, masih akan didalami terlebih dahulu.
“Mungkin selepas masa reses ini, Komisi II akan memanggil DKPP, karena DPR memang harus mengambil langkah serius. Agar jangan eksistensinya kita kuatkan, tapi pengemudinya justru ugal-ugalan. Inikan membuat para penumpang menjadi ngeri,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Lebih Dewasa Setelah Putusan BK
Redaktur : Tim Redaksi