DPR segera Panggil Perwakilan Perguruan Tinggi

Minta Pendapat soal Pengangkatan Rektor ITS dan RUU PT

Kamis, 10 Februari 2011 – 18:31 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Rully Chairil Azwar, menerangkan bahwa pihaknya telah berencana untuk memanggil beberapa perwakilan perguruan tinggi di IndonesiaMenurutnya, hal ini dilakukan guna meminta pendapat dan memperoleh informasi, terkait dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perguruan Tinggi (PT) dan juga soal pengangakatan rektor perguruan tinggi.

"Kami, khususnya Komisi X DPR RI, memang rencananya akan memanggil beberapa perwakilan perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi besar di Indonesia

BACA JUGA: TII Curigai Kepsek Abaikan Kesejahteraan Guru

Kami ingin meminta pendapat atau opini, terkait dengan UU Perguruan Tinggi dan juga masalah pengangkatan rektor,” ungkap Rully, ketika dihubungi JPNN melalui telepon selulernya di Jakarta, Kamis (10/2).

Rully menjelaskan, pemanggilan ini juga disebabkan karena adanya masalah dalam proses pengangkatan rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya
Diakui, pihaknya juga telah menerima laporan bahwa ada masalah di dalam proses pengangkatan rektor tersebut

BACA JUGA: Kemdiknas Bantah Adanya Mahasiswa DO di Mesir

"Akan tetapi, agenda besarnya adalah untuk meminta pendapat tentang adanya RUU Perguruan Tinggi yang di dalamnya ada skema pengangkatan rektor," tandasnya.

Namun begitu, politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menjelaskan, bahwa hingga saat ini Komisi X belum menetapkan bagaimana prosedur pemanggilan mereka
"Mengenai waktunya, kami belum tahu

BACA JUGA: Dua Politeknik jadi PTN

Tapi sudah direncanakanNamun, salah satu universitas yang akan kami panggil di wilayah Jakarta adalah TrisaktiKarena mereka kan juga salah satu universitas besar," pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X lainnya, Heri Akhmadi, melalui pesan singkatnyaIa membenarkan bahwa hingga saat ini, pihaknya kerap menerima laporan dari beberapa perguruan tinggi negeri (PTN), terkait keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah.

Dijelaskannya, masalah ini akan dibicarakan secara langsung dengan Mendiknas Muhammad Nuh"Saat ini kami masih meneliti dan membahas laporan-laporan yang kami terima, serta juga sedang mencari waktu yang tepat untuk membahas masaah ini dengan Mendiknas," tukasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Pengulangan Soal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler