DPR Segera Tegur Mendagri Terkait Pemakzulan Bupati Karo

Jumat, 30 Mei 2014 – 04:21 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - DPR menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Karo, Sumut, yang mengusulkan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti. Sikap para politisi Senayan ini juga sudah disampaikan langsung ke beberapa anggota DPRD Karo yang datang ke Senayan, pekan lalu.

Karenanya, DPR akan segera menegur Mendagri Gamawan Fauzi lantaran hingga habisnya tenggat waktu 30 hari, Keputusan Presiden (Keppres) pemakzulan bupati Karo belum juga diterbitkan.

BACA JUGA: Dituduh Meraba Istri Orang, Polisi Ini Akhirnya Ditahan

"Segera akan saya sampaikan ke mendagri, bahwa tenggat waktu sudah habis dan itu menunjukkan pemerintah tidak tertib hukum," ujar anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, kepada JPNN kemarin (29/5).

Dikatakan Martin, jika hingga terjadi pergantian presiden keppres pengesahan pemakzulan bupati Karo belum juga turun, maka pemerintahan SBY akan meninggalkan catatan hitam.

BACA JUGA: 1 Juni, Jadwal KA Berubah

"Kalau untuk urusan seperti ini harus menunggu adanya presiden baru, ya keterlaluan lah," kata Martin.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

BACA JUGA: Sopir Ngantuk, Bus Tabrak Ahmad Dani

Ini lantaran presiden belum juga membuat keputusan terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti, yang diusulkan DPRD. Tenggat waktu 30 hari bagi presiden untuk membuat keputusan sudah terlampaui, yakni terhitung sejak 24 April 2014.

Mestinya, paling telat 24 Mei presiden sudah mengeluarkan keputusan, untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan dimaksud.

"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujar Irman Putra Sidin kepada JPNN, 28 Mei 2014.

Ketentuan tenggat 3 hari diatur di pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005. Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut."

Ketentuan yang sama juga tertuang di  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).

Sebelumnya,  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, sudah menyebutkan, Keppres paling lambat sudah terbit pada 24 Mei 2014. Namun, hingga lewat 24 Mei, Keppres belum juga terbit. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Ditutup, Lokalisasi Dolly Makin Panas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler