DPR Sentil Kemenkes soal Penyusunan PP Nomor 28 dan RPMK, Diminta Tak Bersikap Egois

Jumat, 04 Oktober 2024 – 20:54 WIB
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus menuai kritik. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Daulay menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak dalam penyusunan regulasi. Hal itu disampaikannya merujuk pada polemik proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang minim partisipasi publik.

Kemenkes sebelumnya mengatakan semua masukan tidak bisa diakomodir padahal regulasi tersebut berpotensi memicu gelombang PHK, menggerus penerimaan negara, dan telah mendapatkan penolakan banyak pihak.

BACA JUGA: Negara Harus Adil Dalam Penyusunan PP 28/2024 & RPMK

Saleh menegaskan setiap kebijakan yang diambil seharusnya mempertimbangkan semua masukan stakeholder, termasuk asosiasi industri dan pihak terdampak lainnya.

“Regulasi ini bermula dari aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengalami penundaan lama karena kami ingin memastikan bahwa semua pihak, baik pengusaha maupun pihak lain, tidak merasa dirugikan,” ujarnya.

BACA JUGA: DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 & RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Dia menekankan penting untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak sebelum merumuskan kebijakan yang bersifat mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Karena itu, kalau mau membuat peraturan libatkan semua pihak. Kami minta jangan egois,” tegas Daulay.

BACA JUGA: AMLI Minta Menkes Batalkan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek & Revisi PP 28/2024

Saleh Daulay juga mengungkapkan bahwa dalam pembuatan detail regulasi, Kemenkes lebih memilih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) ketimbang Undang-Undang (UU).

Padahal jika diatur detail UU, DPR bisa mengajak semua pihak terdampak untuk terlibat dalam penyusunan regulasi.

Beda halnya dengan PP yang penyusunannya tidak melibatkan parlemen.

Imbasnya, kata dia, PP 28/2024 maupun RPMK menjadi sumber sengketa saat ini padahal seyogyanya, legislator tidak ingin mengabaikan aspek kesehatan maupun merugikan masyarakat dari sisi ekonomi.

Selain itu, dia menggarisbawahi bahwa Kemenkes bukanlah satu-satunya kementerian yang terlibat dalam pengaturan tembakau.

Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga harus dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi ini.

“Saya menanyakan apakah semua stakeholder sudah dilibatkan dalam penyusunan aturan ini? Jika tidak, akan ada masalah dan pihak-pihak tertentu akan merasa ditinggalkan,” katanya.

Industri Minta PP 28/2024 Ditinjau Ulang dan Penyusunan RPMK Dihentikan Sampai Pemerintahan Baru

Sementara Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menegaskan bahwa pemerintah harus melihat kritik dari kalangan masyarakat sebagai hal penting.

Dia mengatakan kritik ini makin mengemuka karena sebelum PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada koordinasi yang baik dengan beberapa kementerian terkait.

“Kemenkes terkesan membuat keputusan sepihak, dan ini sangat disesalkan oleh kami,” imbuhnya.

Benny pun menegaskan, meskipun pihaknya sepakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, pendekatan yang diambil oleh Kemenkes tidak bisa hanya melibatkan aspek kesehatan atau industri saja. “Kita perlu duduk bersama untuk membahas isu ini secara komprehensif,” tambahnya.

Dari sudut pandang industri, beberapa pasal dalam PP 28/2024 dinilai perlu ditinjau ulang. Selain itu, Benny juga menyarankan agar proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebaiknya dihentikan sementara sampai ada pejabat menteri yang baru.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang hingga kini sama sekali tidak melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kemenperin saja belum diajak bicara mengenai kebijakan ini. Ini menunjukkan kurangnya kolaborasi antara kementerian yang seharusnya terlibat dalam pembuatan kebijakan yang kompleks ini,” ungkapnya.

Dia mengatakan kritik terhadap PP 28/2024 ini menunjukkan perlunya dialog yang lebih terbuka dan inklusif antara pemerintah dan semua stakeholder.

Sebuah kebijakan yang adil dan seimbang, sambungnya, harus mempertimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan industri.

Penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa regulasi yang baik adalah yang dapat diterima dan dipatuhi oleh semua elemen masyarakat.

Dengan demikian, kolaborasi dan komunikasi yang baik harus menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan yang berhubungan dengan kemaslahatan hidup jutaan masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak menampik soal polemik proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang kurang partisipasi publik.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa perbedaan pendapat bukan berarti semua masukan mengenai pengaturan tembakau bisa diterima oleh Kemenkes.

Meski dia menyatakan telah menjalankan proses partisipasi publik, nyatanya kedua aturan Kemenkes tersebut terus menerus menuai protes luas dari berbagai pihak.

“Kita bisa berbeda pendapat, tapi bukan berarti seluruh masukan harus diterima ‘kan?” ujarnya dalam diskusi Hotroom bertema “Aturan Baru Tembakau, Bikin Kacau?” yang disiarkan 25 September lalu di sebuah stasiun swasta.

Dia pun menjelaskan bahwa penggunaan logo dalam kemasan rokok masih diperbolehkan, termasuk kewajiban untuk menyematkan peringatan dan informasi kesehatan.

Di kesempatan lain Nadia menyatakan branding tidak diperbolehkan. Pernyataan bertolak belakang ini kontradiktif, terutama terlihat dalam Rancangan Permenkes yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek.

Pada Rancangan Permenkes yang diunggah di situs resmi Kementerian Kesehatan, bagian Pencantuman Informasi pada Kemasan pasal 15 ayat (3) menyatakan, ‘Merek produk diletakkan di bawah Peringatan Kesehatan pada sisi depan atau belakang kemasan menggunakan huruf kapital Arial Bold’.

Sementara pada pasal 5 ayat (1) poin g disebutkan bahwa ‘kemasan produk tembakau dilarang menambahkan gambar dan atau tulisan dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini’. Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Siti Nadia dalam diskusi.

“Nama dan logo produk masih bisa. Namun, memang peringatan, informasi, gambar mengenai dampak dari merokok memang ada. Branding-nya nggak boleh. Untuk warna kita standardisasi, termasuk rokok elektronik,” tutur dia.

Tidak sampai di situ, perbedaan antara pernyataan Siti dengan draft RPMK juga terlihat pada pengaturan nama merek.

Pada Pasal 5 ayat (1) poin e dijelaskan bahwa ‘penulisan merek dan varian produk tembakau menggunakan Bahasa Indonesia’ sedangkan pada poin f dinyatakan ‘penulisan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia dengan font Arial’.

Dalam diskusi, Siti justru mengatakan tidak ada standardisasi terkait nama atau penulisan merek rokok.

“Kalau nama merek rokok itu tidak kita lakukan standardisasi. Bahasa Indonesia hanya untuk peringatan, lalu informasi. Untuk nama merek sesuai dengan mereknya,” imbuhnya. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler