jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah pusat punya kewenangan memutuskan penghentian reklamasi Teluk Jakarta.
Sebab, area itu karena merupakan kawasan strategis nasional. Ini disampaikan Herman menanggapi sikap Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat.
BACA JUGA: Pengumuman! Cinere Padat Merayap
Sebelumnya, Djarot masih mempertanyakan keputusan pemerintah menyetop reklamasi Pulau G secara permanen.
"Semua keputusan menjadi domain pemerintah pusat karena Teluk Jakarta adalah kawasan strategis nasional dan terkait urusan tiga provinsi, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," kata Herman, Sabtu (2/7).
BACA JUGA: Kadin Apresiasi Pembatalan Reklamasi Pulau G
Politikus Partai Demokrat itu tidak mempersoalkan keputusan penghentian reklamasi Teluk Jakarta.
Herman menambahkan, DPR akan terus mengawasi proses pengambilan kebijakan terhadap pengelolaan Teluk Jakarta. Harapannya ialah agar tidak melenceng dari peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
BACA JUGA: Reklamasi Pulau G Dihentikan, Pejabat Harus Jadikan Bahan Renungan
"Sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, yang penting sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sejalan dengan keinginan masyarakat," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot Ikut Pertanyakan Keputusan Tim Rizal Ramli
Redaktur : Tim Redaksi