jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberhentikan permanen pembangunan Pulau G di kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pejabat yang bertanggungjawab dalam proyek reklamasi ini harus merenung atas keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut.
"Pejabat publik yang paling bertanggungjawab atas Pulau G tersebut sejatinya mengambil waktu merenung lebih dalam," kata pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing, Sabtu (2/7).
BACA JUGA: Djarot Ikut Pertanyakan Keputusan Tim Rizal Ramli
Menurut Emrus, hal tersebut merujuk kepada kebiasaan pejabat di Jepang yang tinggi budaya malunya. Karenanya, ia menegaskan, sudah sejatinya pembatalan ini menjadi bahan renungan kepada pejabat tersebut.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan izin reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera. Namun akhirnya pemerintah pusat memerintahkan penghentian secara permanen. Reklamasi Pulau G dianggap sangat melanggar kaidah lingkungan hidup, karena dibangun di atas pipa-pipa kabel PLN dan secara teknis sangat "serampangan".
BACA JUGA: Bareskrim Tahan Anggota DPRD DKI
Untuk Pulau G yang dinyatakan berhenti permanen, tim gabungan yang dimotori Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya menyarankan pulau tersebut dijadikan lahan hijau atau reboisasi.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Politikus Hanura Tersangka UPS Terpaksa Lebaran di Rutan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduuh..Kata Ibu Bupati Ini, Macet Bisa Sebabkan Perceraian
Redaktur : Tim Redaksi