DPR Sesalkan Menag Anggap Al-Zaytun Bersih dari NII

Rabu, 18 Mei 2011 – 16:13 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Kadir Karding menilai, pernyataan Menteri Agama, (Menag) Suryadharma Ali bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak terkait Negara Islam Indonesia (NII) KW 9, adalah terlalu dini dan sekaligus tidak menghargai proses yang tengah berlangsung.

"Tidak selayaknya seorang Menteri Agama mengatakan Al-Zaytun tidak terkait NII KW 9, di tengah proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat," kata Abdul Kadir Karding kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5).

Demikian juga halnya dengan kunjungan Menag ke Al-Zaytun di Indramayu, beberapa minggu laluItu juga oleh Karding disayangkan, karena kunjungan tersebut dinilai tidak tepat dan tak proporsional.

"Seharusnya Kementerian Agama meneliti Al-Zaytun melalui gerakan bawah tanah, bukan dengan cara kunjungan

BACA JUGA: Masih Berduka, Pemeriksaan Direktur DGI Ditunda

Sebab, kunjungan di tengah belum adanya kejelasan tentang status Al-Zaytun, akan menimbulkan banyak pertanyaan," ujar Karding.

Menurut Karding lagi, pada dasarnya NII bukan hanya perlu dibubarkan, tetapi juga dicabut sampai ke akar-akarnya
Hal ini lantaran NII bertentangan dengan ideologi negara

BACA JUGA: Asrul Azwar Bela Pesantren Al-Zaytun

Apalagi menurutnya, faktanya sudah banyak korban dari NII ini, di mana calon intelektual bangsa, terutama mahasiswa, dicuci otaknya menjadi calon perampok dan pelaku tindak kriminal lainnya.

Sementara itu, Suryadharma Ali (SDA) sendiri tetap pada sikapnya soal tidak ada kaitannya antara NII KW 9 dengan Al-Zaytun
Kesimpulan ini menurut SDA, didasarkan pada hasil penelitian Kemenag beberapa waktu lalu

BACA JUGA: Menpora: Saya Siap Diperiksa KPK

"Setelah melakukan penelitian tahun 2002 mengenai lembaga pendidikannya, hasilnya tidak ada keterkaitanDan waktu ke sana, saya tidak melihat tanda-tanda keterkaitan itu,” kata Menag di Gedung Nusantara I DPR.

Meski demikian, Menag berharap jika ada yang menemukan keterkaitan Al-Zaytun dengan NII, agar dapat melapor kepada aparat penegak hukum"Bagi masyarakat yang melihat ada keterkaitan dengan NII, silakan melaporkan ke penegak hukumMasalah ini sudah berkembang beberapa lama, mungkin di atas 10 tahunKarena itu, kalau memang ada keterkaitan dengan NII, diproses secara hukum," tukasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Tuding Bobby Mamahit Terlibat KKN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler