DPR Setuju Din Minimi Diberi Amnesti, tapi...

Kamis, 21 Juli 2016 – 14:21 WIB
Kepala BIN Sutiyoso di tengah anggota kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi. Foto: ist for rakyat Aceh/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo menggunakan haknya memberikan amnesti atau abolisi terhadap pimpinan kelompok bersenjata di Aceh, Din Minimi, mendapat persetujuan Komisi III DPR. 

Tapi dengan syarat, amnesty diberikan setelah ada proses hukum untuk menentukan bentuk kejahatan mereka.

BACA JUGA: Satgas Vaksin Palsu Buka 50 Posko Imunisasi Ulang, Ini Daftarnya

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, usai rapat kerja dengan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Sutiyoso, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius, dan Kabareskrim Komjen Ari Dono mewakili Kapolri, di gedung DPR Jakarta, Kamis (21/7). Luhut datang mewakili pemerintah untuk meminta pertimbangan DPR.

"Inti dari pertemuan tadi, DPR sepakat dengan kesimpulan baik disampaikan TNI maupun Polri bahwa pemberian amnesti dan atau abolisi dimungkinkan kepada orang yang telah menjalani proses hukum," kata Bambang.

BACA JUGA: Tirukan Panglima TNI, Letjen Setyo: Anggota Kami Dibunuh oleh Mereka

Selanjutnya, DPR meminta Menkopolhukam menindaklanjuti pertimbangan DPR, agar pemberian amnesti atau abolisi yang merupakan hak prerogatif presiden dilakukan secara selektif mungkin dan menjamin keamanan nasional ke depan menjadi lebih baik.

"Kami cuma berikan pertimbangan, tapi harus ada kepastian kejahatannya apa. Kalau separatis lebih mudah, kalau pidana ya diberikan amnesti. statusnya jelas dulu. Mau amnesti atau abolisi tergantung presiden," jelasnya.

BACA JUGA: Digarap KPK Lagi, Bang Ipul: Assalamualaikum…

Pertimbangan diberikan oleh fraksi-fraksi di Komisi III DPR setelah mendengar penjelasan Kapolri melalui Kabareskrim Komjen Ari Dono dan Irjen TNI Letjen Setyo Sularso. 

Ari mengatakan pemberianm amnesti dapat dilakukan secara hati-hati karena akibatnya semua hukum pidana akan dihapuskan dan mengembalikan hak tak bersalahnya.

Karenanya Polri berpandangan sebaiknya amnesti maupun abolisi diberikan setelah ada status hukum terlebih dahulu. 

"Harus ada proses menyatakan orang tersebut bersalah. Kalau tidak ada prosesnya, orang tidak bersalah diberikan amnesti ini perlu diberi pertimbangan. Kalau diberikan amnesti setelah ada proses (hukum)," ujar Ari.

Mewakili Panglima TNI, Setyo mengatakan bahwa pemberian amnesti atau abolisi merupakan hak prerogatif presiden. Namun, TNI meminta supaya kelompok Din Minimi yang telah membunuh prajurit TNI di Aceh diproses hukum lebih dulu sebelum menerima amnesti atau abolisi karena kelompok Din sudah berbuat kejahatan dan kriminal. 

"Anggota kami dibunuh oleh mereka. Serda Indrawan dan Serda Hendriyanto. Panglima TNI mengatakan semua prajurit anak-anak saya. Yang kami inginkan siapa yang bunuh TNI harus melalui proses hukum dulu. Setelah itu mau dibuat apa silahkan," ujar Setyo menirukan perkataan Panglima TNI di forum itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata..Produk 12.115 BUMDes Bisa Diakses di Laman Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler