Ternyata..Produk 12.115 BUMDes Bisa Diakses di Laman Ini

Kamis, 21 Juli 2016 – 13:10 WIB
Marwan Jafar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar berharap, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke depan dapat lebih berkembang dan semakin produktif. 

Harapan dikemukakan seiring sejumlah langkah yang dilakukan. Mulai dari pembentukan BUMDes-BUMDes yang jumlahnya telah mencapai 12.115 badan usaha, hingga penyediaan laman khusus untuk promosi dan penjualan produk-produk BUMdes.

BACA JUGA: SIMAK NIH! Pernyataan Kepala BIN Soal Pokemon Go

"‎Kami punya sistem informasi desa terpadu, salah satunya sistem informasi untuk mempromosikan dan menjual produk-produk BUMDes. Melalui situs online  ini, masyarakat dapat melihat produk-produk desa yang tidak kalah kualitasnya dengan produk-produk di kota,” ujar Marwan, Kamis (21/7).

Menurut  Marwan, digalakkannya program pembentukan BUMDes dan penyediaan laman khusus, bertujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi desa dan mendorong terbangunnya ekonomi lokal desa berbasis produksi.

BACA JUGA: Sidang Kejutuh, Jaksa Hadirkan Saksi yang Beratkan Jessica

“Jadi pemanfaatan e-commerce dalam pengembangan produk unggulan desa, menjadi terobosan baru untuk meningkatkan akses informasi, jaringan pasar, dan produktivitas bagi unggulan desa,” ujar Marwan.

Sementara itu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan dan Informasi (Balilatfo) Kementerian DPDTT M Nurdin mengatakan, produk-produk BUMDes dapat diakses pada laman bumdes.kemendesa.go.id.

BACA JUGA: Begini Penjelasan Ahok soal Foto Heboh Dia dengan Bu Susi

‎"Pada www.kemendesa.go.id juga terdapat sistem informasi pembangunan daerah tertinggal dan tertentu (PDTu) untuk menginformasikan kategori daerah yang masih tertinggal dan tertentu. Kemudian, untuk memonitoring transmigrasi juga bisa diakses melalui sistem informasi transmigrasi,” ujar Nurdin‎. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tipikor Bandung Digarap KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler