DPR Setuju Revisi RUU KUHP dan KUHAP

Rabu, 06 Maret 2013 – 15:57 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RUU KUHAP dan KUHP diajukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin. RUU tersebut yang diajukan kepada Komisi III DPR tersebut merupakan penyempurnaan.

Menurut Amir, kedua RUU itu amat penting guna menjaga keseimbangan kepentingan tersangka, saksi, maupun korban dan memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum bagi tersangka, saksi maupun korban.

Dalam kesempatan ini, Amir lebih menyoroti mengenai RUU KUHAP. Ia berharap RUU KUHAP bisa menjadi pedoman utama hukum acara pidana khusus. Karena di dalamnya terdapat beberapa substansi pokok.

"RUU KUHAP dapat mempertegas asas legalitas dan acara pidana dijalankan hanya dalam keseimbangan penyidik dengan penuntut umum," ujar Amir di DPR, Jakarta, Rabu (6/3).

Selanjutnya Amir berharap masyarakat bisa berpartisipasi dengan memberikan masukan terhadap RUU KUHP dan KUHAP. Karena menurutnya RUU tersebut juga penting untuk masyarakat.

"Apa yang dibahas di sini sangat penting bagi mereka (masyarakat) sehingga masukan dari masyarakat kita harapkan dalam rangka penyusunan," pungkasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Masuk Incaran Golkar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler