DPR Setujui Askrindo Dapat PMN Rp 700 Miliar

Rabu, 02 Juli 2014 – 18:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi VI DPR menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 700 miliar, untuk PT Askrindo (Persero) yang dialokasikan pada APBN 2014.

Keputusan pemberian PMN ini ditetapkan dalam rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).

BACA JUGA: Bahas Merpati, Dahlan Iskan Datang ke DPR 1 Jam Lebih Awal

"Menyetujui pemberian dana PMN Askrindo sebesar Rp 700 miliar untuk penguatan pemodalan dalam rangka pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat tahun anggaran 2014," ucap Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto saat membacakan hasil Raker.

Meski menyetujui memberikan PMN Rp 700 miliar, Komisi VI DPR tetap memberikan lima catatan pada Kementerian BUMN. Seperti meminta penjelasan Kementerian BUMN mengenai sistem pengawasan terhadap prinsip-prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana PMN untuk penjaminan KUR.

BACA JUGA: Pertamina Tambah Pembelian LNG dari Perusahaan AS 0,76 Juta Ton

Evaluasi terhadap kondisi penjaminan, dan saran perbaikan terkait dengan non performance guarantee (NPG).

"Kami juga minta direksi Askrindo memberikan penjelasan lengkap terhadap investasi yang bermasalah dan kasus komersial line dan menyajikan pembukuan terpisah atas penggunaan dana PMN. Komisi VI juga meminta penjelasan secara rinci NPG KUR berdasarkan jenis bank dan skala pinjaman termasuk di daerah pedesaan," papar Airlangga.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Buka Tiga Rute Penerbangan Baru

Mendengar catatan itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan bersama direksi PMN menyertujuinya. Mantan Dirut PLN ini juga mengucapkan terimakasih pada Komisi VI DPR.

"Saya ucapkan terimakasih atas PMN untuk Askrindo, rapat-rapat pembahasan sudah dilakukan dua kali. Kami sudah menerima beberapa catatan dan kami akan lakukan catatan itu," tandas Dahlan. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Bahan Pangan Kerek Inflasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler