DPR Setujui BBM Naik

Senin, 17 Juni 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakil Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2012 tentang APBNP Tahun Anggaran 2013. Dengan diterimanya berarti wakil rakyat di Senayan menyetujui kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara (votting) dari anggota DPR yang hadir. Sebanyak 338 anggota DPR menerima RUU APBNP dan 181 menolak.

"Sidang Paripurna DPR akhirnya menerima Rancangan Undang-Undang Perubahan tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2012 tentang APBNP Tahun Anggaran 2013," kata Marzuki Alie saat memimpin rapat Paripurna, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (17/6).

Fraksi-fraksi yang menyatakan menolak RUU Perubahan tentang Perubahan UU nomor 19 tahun 2012 tentang APBNP Tahun Anggaran 2013: Fraksi Hanura (14), Gerindra (25), PKS (51) dan PDIP (91)

Sedangkan fraksi yang menerima RUU Perubahan tentang Perubahan UU nomor 19 tahun 2012 tentang APBNP Tahun Anggaran 2013 terdiri dari PKB (23), PPP (34), PAN (40), Golkar (98) dan Demokrat (143). (fas/chi/jpnn)


Berikut hasil voting yang dilakukan dalam sidang paripurna :

Fraksi Hanura: Menerima 0, Menolak 14
Fraksi Gerindra: Menerima 0, Menolak 25
Fraksi PKB: Menerima 23, Menolak 0
Fraksi PPP: Menerima 34, Menolak 0
Fraksi PAN: Menerima 40, Menolak 0
Fraksi PKS: Menerima 0, Menolak 51
Fraksi PDI Perjuangan: Menerima 0, Menolak 91
Fraksi Golkar: Menerima 98, Menolak 0
Fraksi Demokrat: Menerima 143, Menolak 0




BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Diperkarakan ke Bawaslu, KPU Anggap Biasa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler