DPR Setujui Ratifikasi Buruh Migran

Pemerintah Dilarang Diskriminasi TKI

Senin, 09 April 2012 – 19:30 WIB
Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam rapat kerja di DPR, Senin (9/4) untuk membahas usulan pemerintah tentang RUU ratifikasi Konvensi Buruh Migran. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI akhirnya menyetujui pembahasan RUU Pengesahan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan penandatangan surat persetujuan yang dilakukan oleh seluruh fraksi Komisi IX DPR RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan juga perwakilan Kemenkum&HAM usai Rapat Kerja Gabungan di Gedung DPR RI, Senin (9/4) sore.

Anggota Komisi IX DPR R dari Fraksi Partai DemokratI, Diana Anwar mengatakan, ratifikasi kovensi buruh migran ini  sudah waktunya untuk ditetapkan dan dilakukan oleh pemerintah. Di dalam RUU tersebut, juga harus disebutkan standarisasi buruh migran yang dikirim ke luar negeri.

"Sehingga, para buruh migran yang bekerja di luar negeri adalah orang-orang yang memenuhi kualifikasi  migran, dan  berhak untuk menikmati segala bentuk hak azasi manusia (HAM) dari mulai pra penempatan, masa penempatan  hingga purna penempatan," ungkap Diana.

Disebutkan, hak-hak yang harus dimasukkan di dalam RUU tersebut antara lain, hak beragama, hak privasi, hak kebebasan, hak perlakuan yang sama dalam hukum, akses pendidikan, kebebasan berkumpul, hingga hal kebebasan untuk mentransfer pendapatan kepada keluarganya.

"Dengan begitu, negara wajib untuk mewujudkan hak-hak tersebut tanpa ada diskriminasi. Selain itu, kami juga meminta kepada seluruh pihak untuk bersungguh-sungguh atas kesiapan konsekuensi ratifikasi ini," ujarnya.

Di tempat yang sama,  Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, konvensi buruh migran ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk pencegahan dan penyelesaikan masalah hukum yang dialami oleh para TKI di luar negeri. Selain itu, di dalam RUU ini  juga harus memasukkan seluruh prinsip dan hak-hak TKI yang berkaitan dengan hak sipil, politik, ekonomi, social dan budaya.

“Semua itu telah tercantum di dalam pasal 52 yang menyebutkan, tenaga migrant dalam Negara tempat bekerja berhak untuk secara bebas menentukan pekerjaan yang dibayar sesuai dengan kategori pekerjaan, dan bebas memlih pekerjaan sesuai dengan peraturan mengenai pengakuan kualifikasi pekerjaan yang diperoleh di luar wilayah,” paparnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas RUU Pemilu, Tak Mau Ribut Seperti BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler