UU yang secara khusus mengatur Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana RI-Hongkong itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, digelar di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (28/2).
"Apakah Rancangan Undang-Undang ini dapat disetujui DPR menjadi Undang-Undang?" tanya Pramono Anung Wibowo. "Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Sebelum dimintai persetujuan Paripurna DPR, Wakil Ketua Komisi III M Nasir Djamil menjelaskan bahwa UU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional.
Ditegaskannya, persetujuan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana harus memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan dan saling menguntungkan.
"Poin penting dalam Undang-Undang ini antara lain meregulasi pengembalian barang bukti, pemberian informasi, dokumen dan alat bukti lainnya serta pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan," imbuhnya.
Diingatkannya, UU ini tidak berlaku untuk penangkapan atau penahanan orang serta untuk penyerahan orang, pemindahan terpidana untuk menjalani hukuman, dan pemindahan proses peradilan dalam masalah pidana.
"Bantuan ditolak jika terkait dengan politik atau kejahatan militer serta tidak memenuhi prinsip kriminalitas ganda," ungkap Nasir. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Calon Bupati dari PKS Bagi-bagi Uang
Redaktur : Tim Redaksi