DPR Siap Akomodasi Putusan MK soal DPD

Rabu, 26 Juni 2013 – 19:31 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja menyatakan bahwa untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan DPD, tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebab, putusan MK atas UU MD3 bisa langsung diterapkan.

"Kalau DPR mau, kapan saja bisa diakomodasi Putusan MK itu karena UU MD3 tidak mengatur hal-hal yang elementer dan teknis," kata Hakam  di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/6).

Menurutnya, jika DPR dan DPD ingin gerak cepat maka kedua lembaga tinggi negara itu bisa duduk bersama dan menyesuaikan kebutuhan dalam sistem parlemen. Selain itu, Hakam juga mengatakan Presiden SBY tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai jalan keluar bagi belum adanya revisi UU MD3.

"Perppu tidak perlu juga, karena akan mendikotomi DPR dan DPD. Lagi pula Presiden pasti tidak akan mengeluarkan Perppu sebagai pengganti UU MD3. Perppu Pilkada saja Presiden SBY tak mau mengeluarkan, apalagi menyangkut tata hubungan lembaga negara," tegasnya.

Hakam juga menilai wacana DPD untuk memersoalkan sikap DPR ke MK tidak akan efektif.  "Kalau DPR dan DPD mau, Komisi II sudah siapkan SOP-nya. Tinggal mencocokannya saja dan UU MD hanya sedikit mengalami revisi," harapnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Kucurkan Rp162 Juta untuk Kampung Ambon

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler