DPR Siapkan Panja BPJS Kesehatan

Minggu, 09 Agustus 2015 – 20:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan berencana membentuk panitia kerja (panja) khusus BPJS Kesehatan. Langkah itu dianggap perlu agar BPJS Kesehatan berjalan baik.

Menurut anggota Komisi IX Siti Musrifah, sejumlah permasalahan masih ditemukan dalam pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Setidaknya ada delapan catatan yang membuat pelayanan JKN belum optimal.

BACA JUGA: Ada Kesengajaan Pilkada Bakal Diundur Hingga 2017

Menurut Musrifah, catatan pertama berkaitan dengan mekanisme rujukan yang belum berjalan maksimal. "Jadi, kebanyakan numpuk di puskesmas. Bahkan, ada puskesmas yang tidak mau merawat," ujarnya di Jakarta, Minggu (9/8).

Kedua, belum memadainya fasilitas kesehatan (faskes). "Padahal, seharusnya faskes ini diutamakan agar seluruh pelayanan BPJS berjalan maksimal," katanya. Ketiga berkaitan dengan tidak tersedianya obat di e-katalog, serta yang keempat, adanya penurunan faskes lantaran banyak pihak rumah sakit yang mengaku tekor dengan adanya pasien BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: KPK Kantongi 1.674 Laporan Harta Kekayaan Calon Kada

Catatan kelima, lanjut Siti, belum jelasnya standar operational procedure (SOP) bagi dokter. Sebab, masih terlalu banyak aturan bagi dokter yang akan memeriksa peserta BPJS Kesehatan.

"Padahal, dokter itu harus memeriksa pasien secara komprehensif. Dengan banyaknya aturan, kebanyakan dokter mengeluh," jelasnya.

BACA JUGA: Basarah Bangga Senior GMNI Beri Kesempatan Kaum Muda

Keenam, kendala warga di pelosok untuk mendaftar BPJS Kesehatan melalui online karena tidak bisa mengakses Internet. Lalu, ketujuh, adanya penghentian pelayanan bagi pasien yang mandek membayar iuran.

Catatan terakhr adalah adanya perbedaan pelayanan antara peserta BPJS Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Harusnya tidak begitu. Seharusnya, semua mendapatkan pelayanan secara merata," tandasnya.

Siti menerangkan, komisi IX DPR akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi program BPJS Kesehatan. Panja akan mulai berjalan di masa sidang kelima dan keenam. ‎Nantinya, panja juga memberikan saran kepada BPJS Kesehatan agar dapat memaksimalkan pelayanannya.

"Bahkan, jika tim panja menemukan adanya kesalahan dalam regulasi UU, tidak menutup kemungkinan akan merevisi regulasi yang ada," tegasnya. (jawapos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Daerah Terancam Tak Ikut Pilkada Serentak, Fadli Zon: Tidak Ada Kedaruratan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler