jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno akan mengkaji tata pelaksana perusahaan asing dalam usaha perbangkan J Trust Invesment Indonesia.
Hal ini ditegaskan politikus PDIP itu menyusul adanya keluhan perlakuan semena-mena yang dirasakan sejumlah nasabah J Trust.
BACA JUGA: 2019, Industri Asuransi Jiwa Optimistis Hasil Investasi Akan Semakin Membaik
“Tidak sabar mendengar keluh kesah para nasabah. Kami akan mengkaji tata pelaksanaan yang dilakukan J Trust kepada para nasabahnya,” kata Hendrawan, Kamis (28/2).
Hendrawan menuturkan, pihaknya menunggu aduan resmi dari para nasabah J Trust untuk selanjutnya melihat duduk perkara persoalan nasabah.
BACA JUGA: AIA dan BCA Hadirkan EduPlan, Solusi Raih Gelar Sarjana
Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kerancuan berkepanjangan, karena itu seluruh pihak terkait masalah ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami menunggu aduan resmi pada waktunya. Ini masih reses dan sebagian besar sibuk kampanya di dapil. Semua nanti kita lihat. Bagaimana duduk perkaranya, apakah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada,” kata Hendrawan.
BACA JUGA: 2019, BRI Life Perkuat Bisnis Bancassurance dan Asuransi Mikro Berbasis Digital
Sebelumnya, Priscillia Georgia, nasabah Bank J Trust mengaku diperlakukan semena-mena J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumah.
Priscillia tidak sendirian. Sebab itu dia berencana mengadukan masalah ini ke DPR.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Anang Sudah Baca Naskah Akademik RUU Permusikan atau Belum?
Redaktur & Reporter : Yessy