jpnn.com - BATAM - Nyat Kadir, anggota komisi VI DPR RI juga menyoroti soal perizinan di Batam, Kepri yang dinilai sangat memberatkan masyarakat dan investor sekarang ini.
Menurut mantan Wali Kota Batam ini melihat birokrasinya sangat panjang dan berbelit. Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seakan tak berlaku di Batam.
BACA JUGA: Sangat Membebani Rakyat, DPR Minta UWTO Dihapus
"Yang ada adalah pelayanan terpadu dua pintu. Perizinan tumpang tindih antara Pemko dan BP Batam. Ini juga harus diatur sebaik mungkin," ujar Nyat Kadir seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group).
Perizinan ini harusnya selesai di satu pintu saja. Kewenangan jangan di dua lembaga. "Selain lama, cost pengusaha juga akan semakin tinggi. Ini yang perlu dihindari," katanya.
BACA JUGA: Khusus Pengisian Dua Jabatan Ini Harus Koordinasi Mendagri
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam harus segera diterbitkan. Dengan demikian, tidak ada lagi berebut kekuasaan di antara kedua instansi tersebut.
"Kalau sudah ada PPnya, maka saya yakin semua akan beres. Tidak saling menyalahkan satu sama lain," katanya.(ian/ray/jpg)
BACA JUGA: Edan! Sel untuk Koruptor Ini Mewah Banget
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Penting Pendaftaran Calon Taruna Akmil
Redaktur : Tim Redaksi