Sangat Membebani Rakyat, DPR Minta UWTO Dihapus

Rabu, 20 April 2016 – 03:03 WIB
Di wilayah NKRI hanya di Batam yang diberlakukan pembayaran atas tanah sebanyak dua kali. PBB dan UWTO. Foto: Dokumen Batam Pos /JPG

jpnn.com - BATAM - Komisi VI DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) FTZ menggelar rapat dengan Muspida Kota Batam, Selasa (19/4). 

Dalam rapat ini DPR RI tegas mengatakan dukungannya untuk penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

BACA JUGA: Khusus Pengisian Dua Jabatan Ini Harus Koordinasi Mendagri

"Kita mendukung UWTO ini dihapus. Ini sangat membebani masyarakat. Hanya di Batam yang ada seperti ini," kata Nyat Kadir, anggota komisi VI DPR RI.

Nyat mengatakan di wilayah NKRI hanya di Batam yang diberlakukan pembayaran atas tanah sebanyak dua kali. PBB dan UWTO.

BACA JUGA: Edan! Sel untuk Koruptor Ini Mewah Banget

"Di daerah mana pun itu tidak ada. Yang dibayarkan itu hanya PBB. Lalu kenapa harus ada di Batam," katanya.

Anggota DPR dari Fraksi NasDem tersebut juga menambahkan bahwa kewenangan atas lahan harusnya menjadi kewenangan Pemko Batam. Di mana di setiap kabupaten/Kota di Indonesia yang berhak atas tanah adalah pemerintah daerah.

BACA JUGA: Pengumuman Penting Pendaftaran Calon Taruna Akmil

"Meski demikian, harus tetap diatur kewenangannya. Mana yang akan dikelola BP Batam dan mana yang akan dikelola oleh Pemko. Jadi jelas tugas dan fungsinya," tutupnya.(ian/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Kota ini Makin Banyak Orang Depresi ke Rumah Sakit Jiwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler