DPR Sudah Menolak, Kok Pemerintah Masih Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?

Rabu, 06 November 2019 – 23:39 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara menyesalkan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal, kata Dewi, dalam rapat gabungan antara pemerintah dan DPR 12 September 2019, sudah jelas legislatif menolak rencana pemerintah tersebut.

BACA JUGA: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkes Terawan: Semuanya Menjerit

Dewi menjelaskan dalam kesimpulan poin dua ragab 12 September 2019 itu, Komisi IX dan XI DPR menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing.

Selain itu, juga mendesak pemerintah untuk mencari cara dalam menanggulangi defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan. 

BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fadli Zon: Kebijakan Publik Yang Buruk

“Di situ disampaikan pula kami mendesak pemerintah mencari cara lain dalam menanggulangi defisit ini,” kata Dewi dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, DJSN, dan Dewas BPJS di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11). 

Rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR, dengan Menteri Kooridinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Achmad Choesni, dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

BACA JUGA: Atasi Defisit BPJS, Menkes Terawan Gandeng Unicorn

Dewi menambahkan dengan terbitnya Perpres 75/2019 yang menaikkan premi, pihaknya merasa pemerintah tidak menghormati hasil ragab tersebut.

“Apa justifikasi pemerintah menaikkan iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III? Kesimpulan rapat adalah muruah DPR dan pemerintah yang sudah disepakati,” ujarnya.

Dewi juga merespons sikap pemerintah yang merasa optimistis terjadi surplus dana JKN bila terjadi kenaikan iuran yakni pada 2020 sebesar Rp 17,2 triliun, 2021 senilai Rp 11,59 triliun, 2022 sebesar Rp 8 triliun, dan 2023 senilai Rp 4,1 triliun.

“Itu dalam penyampaikan kementerian keuangan saat itu,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu meyakini semua stakeholder yang ikut rapat hari ini, terlibat langsung membahas rencana kenaikan. Lantas, dia mempertanyakan apakah sudah dihitung implikasi dari penurunan kelas yang saat ini terjadi dan dilakukan masyarakat, atau penuruan keaktifan masyarakat membayar.

“Jika tidak ada perbaikan dalam sistem manajemen penyelenggaran JKN kami tidak yakin kenaikan premi akan bisa menanggulangi,” ujar Dewi. 

Dia juga memberi pesan khusus kepada BPJS, terkait kesimpulan nomor delapan ragab 12 September.

Pada poin delapan itu, Komisi IX dan XI DPR mendesak BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPKP terkait piutang iuran segmen PBPU sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jamkes.

“Kami mendesak BPJS menindaklanjuti hasil audit BPKP terkait piutang iuran segmen pekerja bukan penerima upah sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Terdapat selisih besar, dan ini bisa berguna menambal iuran BPJS,” ujarnya. 

Anggota Komisi IX DPR Sutan Adil Hendra mengatakan persoalan terhadap defisit BPJS Kesehatan ini sudah mulai terjadi sejak 2015. Menurut dia, berdasar data yang ada sampai 2018 defisitnya sebesar Rp 49,3 triliun. Pada 2019, kata dia, akan diprediksi terjadi defisit Rp 32,84 triliun.

“Padahal ini juga sudah dilakukan beberapa kali rapat di Komisi IX DPR, akan tetapi yang ingin saya tanyakan terobosan menteri kesehatan dan BPJS. Apakah  memiliki kebijakan dan solusi lain, selain iuran BPJS dinaikkan?” kata Sutan dalam rapat.

Dia pun menyarankan dilakukan audit independen untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi.

“Agar semua masyarakat tahu, bagaimana input-nya, prosesnya, dan output-nya,” ujar politikus Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler