DPR Targetkan Pengesahan RUU Pilkada Sebelum Reses

Selasa, 19 April 2016 – 14:25 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ditargetkan selesai dibahas dan disetujui menjadi UU sebelum masuk masa reses 29 April mendatang.

Hal ini disampaikan politikus PKB itu mengingat seluruh daftar inventaris masalah (DIM) dari masing-masing fraksi sudah masuk dan uji publik di tiga universitas sedang berjalan. Antara lain di Unair Surabaya, Unsu Meda dan Unhas Makassar.

BACA JUGA: Inilah Instansi Pusat Penerima Limpahan PNS Daerah

“Hari ini kami sudah bersama pemerintah membahas pasal demi pasal yang ada DIM-nya dari fraksi. Kami yakin target 29 April ini mampu diselesaikan, tentu dengan kerja non stop," kata Lukman Edy di Komisi II DPR, Selasa (19/4).

Dia menyebutkan sejumlah poin krusial dalam pembahasan nanti antara lain penerapan e-KTP sebagai acuan Daftar pemilih Tetap (DPT). Komisi II mendorong agar dalam Pilkada Serentak 2017, DPT 100 persen dari e-KTP.

BACA JUGA: BNN Pusat Cari Fakta Soal Kepala BNN Malut

“Tapi ini sangat tergantung dari kementerian dalam negeri khususnya dirjen dukcapil dalam hal kesiapan program e-KTP itu sendiri," katanya.

Kemudian masalah treshold atau syarat minimal calon independen dan calon parpol. Perdebatannya apakah diturunkan atau dinaikkan. Berikutnya soal kewenangan Penyelenggaraan Pilkada (KPUD dan Bawaslu).

BACA JUGA: Ini Alasan Usung Fahri untuk Hadapi Eks Panglima TNI

Komisi II menginginkan tugas-tugas yang tidak substansial dihilangkan dari KPU dan Bawaslu. Seperti memasang alat peraga kampanye sepatutnya dikembalikan kepada paslon, sehingga lebih semarak dan tidak membebani anggaran negara.

Selain itu membuka partisipasi paslon dari semua unsur. Anggota legislatif, pejabat negara, PNS, TNI/Polri terbuka kesempatan untuk menjadi paslon tanpa kewajiban mundur dari jabatannya, cukup cuti kampanye di luar tanggungan negara.

“Soal syarat calon incumben. Seharusnya bangsa dan negara ini tidak lagi memberi tempat kepada kepala daerah yang gagal dalam membangun daerahnya untuk mencalonkan kembali. Negara harus intervensi membuat rambunya," kata mantan Menteri PDT itu.

Dalam hal ini, Komisi II mengusulkan mekanisme izin bagi incumben yang mau maju kembali. Izin diberikan oleh presiden sebagai kepala negara, dengan ukuran yang jelas seperti keberhasilan membangun SDM (IPM), membangun infrastruktur, mengatasi kemiskinan, penyerapan anggaran APBD dan indeks pelayanan publik.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khusus Satu Ini, Bu Rini Sejalan dengan Nawacita Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler