Inilah Instansi Pusat Penerima Limpahan PNS Daerah

Selasa, 19 April 2016 – 14:17 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sedikitnya delapan kementerian/lembaga akan menerima limpahan PNS daerah (kab/kota/provinsi). Sejauh ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan SK pengalihan PNS daerah sesuai jenis jabatannya sebanyak 35.249. Jumlah tersebut akan bertambah mengingat baru tujuh provinsi ‎yang menyatakan siap meredistribusikan pegawainya.

“Saat ini baru delapan kementerian/lembaga yang siap menerima limpahan PNS daerah‎. Delapan instansi pusat ini masuk dalam Peraturan Kepala BKN tentang pembagian kewenangan pusat dan daerah," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Selasa (19/4).

BACA JUGA: BNN Pusat Cari Fakta Soal Kepala BNN Malut

‎Ada pun kedelapan instansi pusat yang menerima limpahan PNS daerah adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Dalam Negeri.

“Kami berharap BKN pusat maupun regional segera menyiapkan proses pengalihan ini secepatnya sekaligus melaporkan berkala tentang perkembangannya,” terangnya.

BACA JUGA: Ini Alasan Usung Fahri untuk Hadapi Eks Panglima TNI

Sebanyak 35.249 PNS‎ daerah siap-siap diredistribusikan atau dimutasi. Pengalihan PNS ini ada yang dari provinsi ke kabupaten/kota, kabupaten/kota ke provinsi maupun pusat.

Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, 35.249 PNS daerah ini sudah ditetapkan SK pengalihan sesuai jenis urusan (jabatannya). Pelaksanaannya sudah mulai berjalan begitu SK ditetapkan.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Khusus Satu Ini, Bu Rini Sejalan dengan Nawacita Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Ancang-ancang Rampas Harta Buron BLBI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler